BREBES – Di Dukuh Secang, Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Acara pesta pernikahan warga digagalkan polisi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, pesta pernikahan tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Kapolsek Bantarkawung, Iptu Hasari bersama anggotanya mendatangi tuan rumah untuk menyampaikan maklumat Kapolri terkait dengan virus corona diantaranya tidak boleh mengadakan acara yang mengundang banyak orang seperti hajatan, budaya, dan keagamaan, serta olah raga.
“Pesta pernikahan yang digelar tersebut tidak ada izinya,” kata Hasari. Dalam kondisi seperti ini, kata Hasari, tidak boleh ada kerumunan orang, termasuk hajatan karena disitu akan ada banyak orang berkumpul.
Hasari menuturkan, setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, tuan rumah hajatan akhirnya mau menerima penjelasan yang disampaikan tersebut dan mengurungkan niatnya menggelar pesta pernikahan.
Sebelum ada tindakan, polisi terlebih dahulu mengupayakan preventif, namun apabila masih tidak mau mengindahkan, maka polisi akan bertindak tegas dengan membubarkas paksa acara tersebut. (Yd)
Judul berita diatas: Acara pesta pernikahan warga digagalkan polisi