Portal Pantura – Pasaran Logam Mulia Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami penyesuaian harga yang signifikan pert pertengahan pekan ini. Pada perdagangan Rabu (19/8/2026), harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp50.000 per gram, membawa angin segar dan peluang menarik bagi para investor yang ingin menambah portofolio investasi aset aman (safe haven) mereka.
Berdasarkan data resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, pecahan 1 gram kini ditawarkan seharga Rp2.645.000. Penurunan serentak ini juga berlaku pada harga buyback atau pembelian kembali yang menyusut Rp50.000, berada di level Rp2.505.000 per gram.
Penyesuaian harga ini mencerminkan dinamika pasar keuangan global yang fluktuatif. Meski demikian, emas tetap menjadi salah satu pilihan instrumen investasi favorit yang terbukti tangguh menjaga nilai kekayaan masyarakat dari ancaman inflasi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi pembelian Logam Mulia Antam hari ini, berikut adalah rincian lengkap harga dasar beserta estimasi harga setelah dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,25 persen (untuk pemilik NPWP):
Pecahan Kecil (0,5 gram – 10 gram)
- Ukuran 0,5 gram: Harga dasar Rp1.372.500 (Setalah Pajak: Rp1.375.931)
- Ukuran 1 gram: Harga dasar Rp2.645.000 (Setelah Pajak: Rp2.651.613)
- Ukuran 2 gram: Harga dasar Rp5.230.000 (Setelah Pajak: Rp5.243.075)
- Ukuran 3 gram: Harga dasar Rp7.820.000 (Setelah Pajak: Rp7.839.550)
- Ukuran 5 gram: Harga dasar Rp13.000.000 (Setelah Pajak: Rp13.032.500)
- Ukuran 10 gram: Harga dasar Rp25.945.000 (Setelah Pajak: Rp26.009.863)
Pecahan Menengah dan Besar (25 gram – 1.000 gram)
- Ukuran 25 gram: Harga dasar Rp64.737.000 (Setelah Pajak: Rp64.898.843)
- Ukuran 50 gram: Harga dasar Rp129.395.000 (Setelah Pajak: Rp129.718.488)
- Ukuran 100 gram: Harga dasar Rp258.712.000 (Setelah Pajak: Rp259.358.780)
- Ukuran 250 gram: Harga dasar Rp646.515.000 (Setelah Pajak: Rp648.131.288)
- Ukuran 500 gram: Harga dasar Rp1.292.820.000 (Setelah Pajak: Rp1.296.052.050)
- Ukuran 1.000 gram: Harga dasar Rp2.585.600.000 (Setelah Pajak: Rp2.592.064.000)
Memahami Ketentuan Pajak dan Transaksi Buyback Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun buyback emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 secara resmi.
Untuk transaksi pembelian emas, konsumen ber-NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,25 persen yang langsung ditambahkan pada total tagihan. Setiap transaksi ini akan dilengkapi dengan bukti pemotongan resmi dari pihak Antam.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta, Antam memotong PPh 22 langsung dari total nilai Penjualan. Besaran pajak yakni 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi nasabah yang belum memiliki NPWP. Transaksi buyback memberikan kemudahan likuiditas bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar secara cepat dan terjamin.***

