Portal Pantura – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali bergerak menguat pada perdagangan Selasa, 27 Oktober 2026.
Kenaikan harga ini tercatat setelah emas Antam sempat bertahan stagnan pada posisi perdagangan hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 10.000 per gram.
Saat ini, nilai komoditas logam mulia tersebut resmi menyentuh level Rp 2.550.000 untuk ukuran satu gram.
Sebelumnya, pada perdagangan Senin, 26 Oktober 2026, harga emas Antam berada stabil di angka Rp 2.540.000 per gram.
Penguatan juga terjadi pada harga transaksi jual kembali atau buyback emas Antam pada hari yang sama.
Harga buyback turut mengalami lonjakan senilai Rp 10.000, sehingga kini berada di posisi Rp 2.345.000 per gram.
Seluruh transaksi jual kembali ini tetap tunduk pada pemotongan pajak yang berlaku secara nasional.
Aturan mengenai potongan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Masyarakat yang ingin bertransaksi dapat memilih berbagai pilihan pecahan emas batangan yang tersedia di pasaran.
Pecahan terkecil yaitu ukuran 0,5 gram hari ini ditawarkan dengan harga Rp 1.325.000.
Sementara itu, untuk pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dilepas seharga Rp 5.040.000 dan Rp 7.535.000.
Bagi investor yang membidik ukuran menengah, pecahan 5 gram dipatok pada harga Rp 12.525.000.
Adapun emas Antam dengan berat 10 gram dijual seharga Rp 24.995.000 pada perdagangan hari ini.
Untuk investasi yang lebih besar, pecahan 25 gram dan 50 gram masing-masing dibanderol Rp 62.362.000 dan Rp 124.645.000.
Pecahan 100 gram ditawarkan sebesar Rp 249.212.000, sedangkan ukuran 250 gram dijual senilai Rp 622.765.000.
Pecahan besar seperti 500 gram dan 1.000 gram masing-masing menyentuh angka Rp 1.245.320.000 dan Rp 2.490.600.000.
Perlu dicatat bahwa deretan harga pecahan di atas belum memperhitungkan biaya atau komponen pajak.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dibebankan menjadi lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
Pemilik non-NPWP yang melakukan transaksi buyback di atas nominal tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 3 persen.***

