Portal Pantura – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan lumayan tajam pada perdagangan menjelang akhir pekan ini. Penurunan harga tercatat sebesar Rp29.000 per gram dibandingkan dengan posisi perdagangan sehari sebelumnya.
Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia Antam pada Jumat (7/8/2026), harga emas untuk ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.650.000. Sementara itu, untuk varian pecahan terkecil yakni 0,5 gram dilepas dengan harga Rp1.375.000.
Sentimen Pasar Global dan Kebijakan The Fed
Meskipun harga emas domestik melandai hari ini, grafik harga emas dunia justru mencatatkan lonjakan hingga 5 persen dalam dua hari terakhir. Pergerakan logam mulia global tersebut kini merangkak mendekati level psikologis US$4.300 per troy ons.
Riset dari Stockbit mengungkapkan bahwa reli emas global dipicu oleh meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Selain itu, pergeseran ekspektasi investor terhadap arah suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) turut memberi angin segar.
Pelaku pasar kini memproyeksikan The Fed hanya akan menaikkan suku bunga satu kali hingga akhir tahun ini. Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan pekan lalu yang sempat memprediksi dua kali kenaikan.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau menambah portofolio emas batangan, berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru dari berbagai ukuran.
Emas Antam Ukuran Kecil (0,5 Gram – 10 Gram)
- Emas 0,5 gram: Rp1.375.000
- Emas 1 gram: Rp2.650.000
- Emas 5 gram: Rp13.025.000
- Emas 10 gram: Rp25.995.000
Emas Antam Ukuran Menengah dan Besar (50 Gram – 1.000 Gram)
- Emas 50 gram: Rp129.645.000
- Emas 100 gram: Rp259.212.000
- Emas 500 gram: Rp1.295.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.590.600.000
Harga Jual Kembali (Buyback) dan Ketentuan Pajak
Sejalan dengan harga jual, nilai transaksi jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut merosot. Hari ini, harga buyback berada di posisi Rp2.461.000 per gram, atau turun Rp29.000 dari angka kemarin.
Transaksi buyback merupakan proses penjualan kembali emas batangan maupun perhiasan oleh pemilik kepada pihak Antam. Sesuai mekanisme pasar, nilai buyback umumnya dipatok lebih rendah dari harga patokan jual harian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan potongan PPh 22. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara untuk transaksi pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembeli akan mendapatkan bukti pemotongan pajak resmi pada setiap transaksi yang dilakukan.***





