BREBES – Bupati ingatkan pengelolaan dana desa kepada Kepala Desa (Kades) yang baru saja dilantik. Kades yang dilantik tersebut merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 2 2019 lalu.
Pelantikan Kades hasil Pilkades tahap 2 tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk wilayah selatan dilakukan pada Senin (17/02/2020) dan untuk wilayah tengah dan utara dilakukan berikutnya. Untuk kades di wilayah selatan sendiri yang dilantik sebanyak 36 orang.
Kades yang dilantik berasal dari Kecamatan Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu dan Tonjong. Dari enam kecamatan tersebut, paling sedikit dari Kecamatan Sirampog yakni hanya satu desa saja.
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai diproses hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset desa,” kata Bupati dalam sambutannya.
Ia mencontohkan, transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan DD kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di balai desa.
“Masyarakat banyak mengeluh tentang transparansi DD. (Seperti) tidak adanya papan proyek atau pengelolaan dana desa yang terpampang,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia kades yang terpilih segera beradaptasi dan membaur dengan seluruh unsur di desa. Karena bagaimanapun, dengan cepat beradaptasi segala program pembangunan pemerintah pusat dapat dinikmati masyarakat desa.
“Agar segera beradaptasi dan merangkul seluruh unsur di desa. Keberhasilan pembangunan dari pusat, bergantung dengan kepala desa. Gali potensi yang ada di masing-masing desa,” tururnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri Forkopimcam Brebes se-wilayah selatan. Ratusan warga dari pendukung masing-masing kades juga turut memadati pelantikan. (Yd)
Bupati Ingatkan Pengelolaan Dana Desa