PORTALPANTURA.COM, SLAWI:
Bupati Tegal Umi Azizah menyatakan siap menutup pabrik pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang tidak berizin. Pernyataan itu disampaikan saat ratusan warga Desa Karangdawa melakukan unjukrasa di depan kantor Pemkab Tegal, Jumat (17/1/2020).
“Saya tidak ingin Desa Karangdawa menjadi Desa Pesarean kedua,” kata Umi Azizah dihadapan seratusan warga yang sedang berunjukrasa.
Desa Pesarean merupakan sentra perajin logam. Tanah dan air di desa tersebut sudah tercemar dengan limbah. Karena itu, Umi mengaku tidak ingin Desa Karangdawa tercemar.
“Kami sudah pernah mengundang perwakilan warga dari Desa Karangdawa dan Dinas Lingkungan Hidup serta Kementerian Lingkungan Hidup. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Umi.
Umi mengaku sudah berupaya melarang adanya pengolahan limbah B3 di Desa Karangdawa. Larangan dilakukan dengan memasang papan peringatan di kawasan desa tersebut. Namun, jika mereka masih nekat mengolah limbah, pihaknya akan bersikap tegas.
“Kami minta supaya membuat izin. Kalau tidak berizin, harus ditutup. Kalau sudah berizin, yang berhak menutup kementrian,” ucapnya.
Umi juga meminta kepada warga supaya tetap mengawasi aktifitas limbah di Desa Karangdawa. Jika ada truk membawa limbah dan tidak memiliki izin, supaya dilaporkan ke aparat penegak hukum dan Pemkab Tegal. “Kalau melihat, langsung divideo. Kirim ke APH atau ke kami,” pintanya.
Terpisah, Koordinator Aliansi Rakyat Bersatu Desa Karangdawa, Juni Prayitno memdesak bupati tegas menghentikan aktifitas pembuangan, penyimpangan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 di desa tersebut, agar ekosistem lingkungan sehat dan tidak tercemar oleh aktifitas limbah B3.
“Lakukan proses hukum pidana dan perdata pada pelaku atau pengusaha limbah yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan limbah B3 di Desa Karangdawa,” cetusnya.
Demo yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Tegal itu berlangsung kondusif. Sedikitnya 10 orang perwakilan warga melakukan audensi dengan Bupati Tegal yang didampingi Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal. Dalam audensi itu, warga mendesak supaya bupati menghentikan aktifitas limbah B3. Sedangkan bupati akan melakukan itu sesuai dengan aturan yang ada.(*)