Portal Pantura – Harga bensin dan solar Anda akan terasa lebih berat di kantong mulai akhir pekan kemarin. Pertamina secara resmi menurunkan palu penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada Sabtu (18/4/2026), dengan kenaikan yang mencengangkan terutama untuk produk diesel premium.
Langkah ini menjadi respon Pertamina terhadap fluktuasi harga minyak mentah di pasar global yang terus bergejolak. Permintaan energi dunia yang meningkat, ditambah ketegangan geopolitik, telah mendorong harga crude oil ke level yang tidak terprediksi, memaksa produsen lokal menyesuaikan strategi penetapan harga.
Berapa Kenaikan Harganya? Cek Setiap Jenis BBM
Tidak semua produk BBM mengalami nasib yang sama dalam penyesuaian harga kali ini. Pertamina membedakan antara produk yang disubsidi pemerintah dan yang tidak.
Bensin Nonsubsidi Naik hingga 48%
Produk bensin premium merasakan pukulan terberat. Pertamax Turbo, bensin oktan tertinggi Pertamina, meloncat dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter—setara dengan kenaikan Rp 6.300 atau lonjakan 48%. Ini adalah penyesuaian paling signifikan untuk segmen bensin.
Sementara itu, varian lainnya tampil berbeda:
- Pertamax Green bertahan stabil di Rp 12.900 per liter (tidak ada perubahan)
- Pertamax reguler juga tetap di Rp 12.300 per liter
Diesel Premium Tembus Rp 23.900 Per Liter
Sektor diesel mengalami tekanan lebih berat. Pertamina Dex, diesel premium untuk kendaraan bermesin diesel modern, melampaui Rp 23.900 per liter—naik Rp 9.400 dari harga sebelumnya Rp 14.500. Persentasenya mencapai 64%, tertinggi di antara semua produk yang disesuaikan.
Dexlite, varian diesel standar, juga tidak terhindar dengan kenaikan dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter—selisih Rp 9.400.
Bensin Subsidi: Pemerintah Tahan Harga
Ada kabar baik untuk pengguna Pertalite. Pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi tetap di Rp 10.000 per liter, tanpa perubahan. Keputusan ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Dasar Hukum dan Alasan Penyesuaian
Penyesuaian harga diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengandung formula kalkulasi harga jual eceran BBM berdasarkan kondisi pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan harga subsidi adalah perintah langsung Presiden. “Kami sudah bersepakat, atas arahan Presiden, bahwa harga BBM untuk subsidi tidak akan terakumulasi sampai akhir tahun,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kamis (16 April 2026).
Tim Redaksi


