Portal Pantura – Jutaan keluarga penerima manfaat menantikan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada April 2026. Kapan tepatnya dana itu masuk ke rekening?
Pencairan Dimulai Minggu Ketiga April 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan penyaluran tahap II segera dilakukan. Namun, ada syaratnya.
“Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima,” ujar Saifullah.
Ia menyebut pencairan kemungkinan dimulai setelah tanggal 10 April 2026. Dengan kata lain, memasuki minggu ketiga bulan ini.
Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara atau PT Pos Indonesia, tergantung mekanisme yang ditetapkan untuk masing-masing penerima.
Penting dicatat: pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti. Pencairan bersifat bertahap dan bergantung pada kelengkapan data penerima di masing-masing daerah.
Jadwal Penyaluran Sepanjang 2026
PKH dan BPNT disalurkan empat kali dalam setahun, mengikuti pola triwulanan:
- Tahap I (Januari–Maret)
- Tahap II (April–Juni) ← saat ini
- Tahap III (Juli–September)
- Tahap IV (Oktober–Desember)
April 2026 masuk dalam penyaluran Tahap II. Jika pada tahap sebelumnya penerima sudah mendapat bantuan, maka tahap ini merupakan kelanjutan reguler.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tidak semua keluarga miskin otomatis mendapat PKH dan BPNT. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk kategori keluarga miskin atau sangat miskin.
Selain itu, keluarga harus memiliki minimal satu dari komponen berikut:
- Ibu hamil atau masa nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD hingga SMA/sederajat)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia usia 60 tahun ke atas
Kriteria ini dirancang agar bantuan benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.
Berapa Besar Bantuan yang Diterima?
Nominal PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga. Berikut rincian per tahap dan per tahun:
| Komponen | Per Tahap | Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia 0–6 tahun | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Satu keluarga bisa menerima bantuan dari lebih dari satu komponen sekaligus, tergantung kondisi anggota keluarganya.
Cara Cek Status Penerima Secara Online
Tidak perlu antre di kantor. Pengecekan bisa dilakukan dari rumah melalui dua cara.
Via website:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Via aplikasi Cek Bansos:
- Pilih menu “Cek Bansos“
- Isi data wilayah
- Masukkan nama sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan langsung menampilkan status penerimaan bantuan sosial.
Bagi yang belum menerima meski merasa memenuhi syarat, segera koordinasikan dengan petugas sosial di kelurahan atau dinas sosial setempat. Pembaruan data penerima masih terus berlangsung menjelang pencairan tahap II ini.***

