Portal Pantura
  • Brebes
  • Kota Tegal
  • Kab.Tegal
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Batang
  • Kendal
  • Login
  • Register
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
Portal Pantura
No Result
View All Result
Home News

Gagal Satroni Rumah, Resdivis Jadi Bulan-bulanan Massa

Tri H by Tri H
Kamis, 7 November 2019
0
Gagal Satroni Rumah, Resdivis Jadi Bulan-bulanan Massa

Pelaku pencurian digelandang ke Mapolsek Bulakamba, Brebes. - Foto: Tri H.

FacebookTwitterWhatsApp

PortalPantura.com, Brebes – Seorang residivis gagal menyatroni sebuah rumah di Karang Sari, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Ia ditangap karena kepergok pemilik rumah yang juga korban dibantu warga. Pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Pelaku yang diketahui bernama Riyanto (27) tersebut beraksi sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (6/11/2019). Aksi yang dilakukanya tersebut tergolong nekat karena dilakukan pada pagi hari. Pelaku juga diketahui sebagai warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Brebes.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat melukai pemilik rumah bernama Mardi (59) dengan senjata tajam berupa besi dan obeng. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada tangan dan kepala.

Pelaku yang sempat menjadi bulan-bulanan massa tersebut kemudian di amankan tim Reskrim Polsek Bulakamba dan anggota TNI dari Koramil Bulakamba dan menggelangnya ke Mapolsek Bulakamba.

Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Ipda Tasudin mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Di dalam rumah pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari uang maupun benda berharga lainya.

sekolah bermutu

“Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp1,65 juta di dalam kamar korban,” tutur Ipda Tasudin. Saat keluar rumah itulah, pelaku kepergok pemilik rumah. Karena merasa terdesak, pelaku kemudian menganiaya pemilik rumah dengan besi dan obeng.

Tasudin mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat itu pelaku melakukan aksi pencurian emas dengan kekerasan.

Sementara, pelaku pencurian dengan kekerasan, Riyanto (27) mengaku aksi pencurian yang dilakukanya tersebut karena tepaksa agar bisa menurup hutang-hutangnya kepada beberapa orang.

“Saya lakukan ini untuk membayar hutang. Saya akui salah,” kata Riyanto.

Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Mas Pras

Share861Tweet538Send
Next Post
Ratusan Siswa SD Ikuti Jambore Dokter Kecil

Ratusan Siswa SD Ikuti Jambore Dokter Kecil

Tulis komentar dibawah ini Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

No Result
View All Result
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • Bisnis
  • Ekonomi
    • Inspirasi Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • kampus
  • video
  • Lainya
    • News
    • Jawa Tengah
    • Insight
    • viral

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version