Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan kepada bupati/walikota se Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Penegakan hukum diberlakukan bagi mereka yang tidak memakai masker di luar rumah dan tidak menerapkan jaga jarak. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi oleh petugas.
“Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota,” kata Ganjar seperti dikutip dari laman humas.jatengprov.go.id.
Dasar hukum penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah.
Pergub tersebut sebagai panduan yang bersifat umum sehingga masing-masing daerah diberi kewenangan memberikan sanksi melalui peraturan bupati atau peraturan walikota guna menindaklanjuti penegakan hukum agar peraturan ini bisa cepat ditegakan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.
“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten/kota sudah punya aturan sendiri,” terang Ganjar.
Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Tengah telah mempersiapkan, misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan penahanan KTP, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat yang disediakan Pemda dan lainnya.
Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten/kota akan memberikan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sejumlah penegakan hukum ini akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng mulai hari ini, Senin (24/8/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Gubernur juga meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” kata Taj Yasin.
Sumber: humas.jatengprov.go.id