Portal Pantura – Pemerintah membuka Program Pemutihan BPJS Kesehatan pada November 2025 untuk membantu peserta dengan status nonaktif mengaktifkan kembali kepesertaannya. Program ini menghapus tunggakan iuran hingga 24 bulan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan nasional yang memastikan masyarakat mendapat akses layanan medis. Status kepesertaan dapat menjadi nonaktif karena tunggakan iuran atau masalah administrasi.
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu agar kepesertaan aktif kembali tanpa melunasi seluruh utang. Program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja informal, dan peserta yang dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori meliputi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, pekerja mandiri, dan freelancer, serta peserta mandiri yang dialihkan menjadi PBI.
Syarat dan Jadwal Pemutihan
Program dimulai akhir 2025 dengan fokus utama November 2025. Jadwal di setiap daerah dapat berbeda tergantung kebijakan kantor BPJS setempat.
Syarat mengikuti pemutihan meliputi terdaftar di DTSEN, bersedia dialihkan menjadi PBI jika memenuhi kriteria, dan memiliki tunggakan maksimal 24 bulan. Peserta wajib melakukan registrasi ulang di kantor BPJS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga yang valid.
Cara Cek Tunggakan BPJS
Sebelum mengaktifkan kepesertaan, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan. Ada empat metode pengecekan yang tersedia.
Melalui website resmi daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/, peserta memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK, tanggal lahir, dan kode verifikasi. Sistem akan menampilkan status iuran dan tunggakan.
Aplikasi Mobile JKN menyediakan menu Info Iuran setelah login menggunakan NIK atau nomor kartu. WhatsApp BPJS Pandawa di nomor 0811-8-165-165 melayani cek status pembayaran dengan memasukkan NIK atau nomor kartu. Call Center 165 juga siap melayani pertanyaan tentang status iuran.
Prosedur Pendaftaran Pemutihan
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengikuti langkah berikut untuk mendaftar pemutihan. Pertama, cek tunggakan melalui salah satu metode yang tersedia. Kedua, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan registrasi ulang.
Petugas akan melakukan verifikasi data sosial-ekonomi peserta. Jika diterima, tunggakan maksimal 24 bulan akan dihapus dan kepesertaan kembali aktif.
Cara Aktivasi Reguler BPJS
Bagi peserta yang tidak termasuk kriteria pemutihan, kepesertaan tetap dapat diaktifkan melalui metode reguler. Syaratnya adalah melunasi tunggakan iuran dan memastikan data NIK sesuai dengan Dukcapil.
Aktivasi via Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK atau nomor BPJS. Pilih menu Perbaikan Data atau Aktivasi Kepesertaan, lalu isi data diri dan nomor BPJS. Sistem akan menampilkan tunggakan yang harus dibayar. Setelah pembayaran, aktivasi diproses dalam satu hari kerja.
Aktivasi via WhatsApp Pandawa
Hubungi WhatsApp Pandawa kantor cabang sesuai domisili dengan format pesan: “Aktivasi BPJS – Nama – NIK – Nomor BPJS”. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan instruksi pembayaran tunggakan. Kepesertaan aktif kembali dalam 1-3 hari kerja.
Aktivasi via Call Center 165
Telepon nomor 165 dengan menyiapkan NIK, nomor BPJS, dan alamat domisili. Petugas akan memberitahukan jumlah tunggakan. Setelah pembayaran, lakukan konfirmasi ulang. BPJS aktif kembali dalam satu hari kerja.
Aktivasi di Kantor Cabang
Kunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS. Petugas akan memverifikasi data dan mengaktifkan kepesertaan di tempat.
Syarat Aktivasi Non-Pemutihan
Peserta yang menggunakan metode aktivasi reguler harus melunasi tunggakan iuran jika penyebab nonaktif adalah penunggakan. Data NIK harus sesuai dengan Dukcapil, terutama jika pernah mengganti KTP atau pindah domisili.
Tips Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif
Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari status nonaktif. Cek status secara berkala melalui Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa. Perbarui data kependudukan jika ada perubahan dan simpan bukti pembayaran untuk berjaga-jaga.
Peserta dapat memilih antara program pemutihan dengan penghapusan tunggakan hingga 24 bulan atau metode aktivasi reguler melalui berbagai saluran. Pastikan selalu mengecek tunggakan, memperbarui data, dan membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses kapan saja.***
Tim Redaksi
