Portal Pantura, Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi mencabut akreditasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Kita sebagai pemantau pada pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 2346 Tahun 2024 tentang Pencabutan Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, membenarkan pencabutan ini saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Ia menyebut bahwa LSM Hati Kita dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga pemantau pemilu.
“Akreditasi mereka dicabut karena terbukti tidak independen. Hal ini melanggar syarat-syarat dasar sebagai pemantau pemilihan,” jelas Manja, tanpa memberikan rincian lebih lanjut terkait temuan pelanggaran tersebut.
LSM Hati Kita Pertanyakan Keputusan KPU
Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menyampaikan keberatan atas langkah KPU Brebes.
Ia menilai keputusan ini janggal, terutama karena diambil beberapa jam menjelang pelaksanaan pemilu.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, apalagi dilakukan di saat-saat terakhir menjelang pemilihan. Langkah ini memunculkan tanda tanya besar dan bisa dianggap sebagai bentuk awal dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024,” tegas Bagus.
Menurutnya, keputusan KPU ini berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Bagus juga menekankan bahwa peran pemantau pemilihan sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan bersih, jujur, dan adil.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, publik juga berharap agar KPU dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait dasar pencabutan akreditasi, guna menghindari spekulasi yang dapat memengaruhi stabilitas politik dan sosial di Brebes.
Pemilu yang bersih dan adil adalah fondasi demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak, baik penyelenggara maupun pemantau, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.***