Jakarta, PortalPantura.com:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021 membolehkan pembelajaran tatap muka disekolah.
Pembukaan pembelajaran tatap muka dilakukan dalam 2 tahap yakni masa transisi yang dilakukan selama 2 bulan dan masa adaptasi kebiasaan baru.
Menteri Dikbud Nadiem Makarim menyebut, meskipun sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak wajib.
Agar sekolah tatap muka bisa digelar perlu ada kesepakatan dari 3 pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda), orang tua, dan kepala sekolah yang dalam hal ini komite sekolah.
Jadi, seandainya, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak mengizinkan, maka pembelajaran dilakukan secara daring di rumah.
“Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah,” ujar Nadiem.
Dalam memberikan izin kepada sekolah, hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin tersebut yakni tingkat resiko penyebaran covid-19 diwilayah sekolah, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan sekolah dalam menggelar tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah.
Selain itu, hal yang dipertimbangkan lainya adalah faktor psicolososial pesert didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan transportasi yang nyaman dari dan ke sekolah, tempat tinggal warga sekolah, dan kondisi geografis daerah, serta mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa.
Faktor-faktor yang harus dipenuhi sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet, sarana cuci tangan, akses layanan kesehatan, penerapan wajib pakai masker, dan memiliki thermogun.
Setelah pembelajaran tatap muka digelar, sekolah harus membatasi jumlah siswa yakni hanya 50 persen saja. Karena itu, harus dilakukan sistem giliran atau sifting.
Batasn maksimal yang bisa belajar disekolah yakni untuk PAUD maksimal 5 siswa dari standar 15 siswa. Untuk SMP dan SMA sederajat maksimal 18 siswa dari standar 36 siswa.
Guru serta warga sekolah yang datang kesekolah juga diwajibkan memakai masker 3 lapis atau masker sekali pakai.
Setiap masuk sekolah, semua harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Saat bersosialisasi atau berinteraksi wajib menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.
Meskipun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang belum diperbolehakan seperti kantin tidak boleh beroperasi, ekstrakulikuler dan kegiatan diluar belajar mengajar.
Kegiatan ekstrakulikuler dan olah raga diperbolehkan kembali setelah masa transisi selesai. Namun untuk kegiatan yang menggunakan alat bersama atau tidak memungkinkan jaga jarak minimal 1,5 meter tidak diperbolehkan seperti olah raga bola voli dan basker masih belum diperbolehkan.***