Portal Pantura
  • Brebes
  • Kota Tegal
  • Kab.Tegal
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Batang
  • Kendal
  • Login
  • Register
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
Portal Pantura
No Result
View All Result
Home kampus

Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Digelar

Redaksi by Redaksi
Minggu, 22 November 2020
0
Ilustrasi

Ilustrasi. [Foto: Sasin Tipchai via Pixabay]

FacebookTwitterWhatsApp

Jakarta, PortalPantura.com:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021 membolehkan pembelajaran tatap muka disekolah.

Pembukaan pembelajaran tatap muka dilakukan dalam 2 tahap yakni masa transisi yang dilakukan selama 2 bulan dan masa adaptasi kebiasaan baru.

Menteri Dikbud Nadiem Makarim menyebut, meskipun sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak wajib.

Agar sekolah tatap muka bisa digelar perlu ada kesepakatan dari 3 pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda), orang tua, dan kepala sekolah yang dalam hal ini komite sekolah.

sekolah bermutu

Jadi, seandainya, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak mengizinkan, maka pembelajaran dilakukan secara daring di rumah.

“Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah,” ujar Nadiem.

Dalam memberikan izin kepada sekolah, hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin tersebut yakni tingkat resiko penyebaran covid-19 diwilayah sekolah, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan sekolah dalam menggelar tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah.

Selain itu, hal yang dipertimbangkan lainya adalah faktor psicolososial pesert didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan transportasi yang nyaman dari dan ke sekolah, tempat tinggal warga sekolah, dan kondisi geografis daerah, serta mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa.

Faktor-faktor yang harus dipenuhi sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet, sarana cuci tangan, akses layanan kesehatan, penerapan wajib pakai masker, dan memiliki thermogun.

Setelah pembelajaran tatap muka digelar, sekolah harus membatasi jumlah siswa yakni hanya 50 persen saja. Karena itu, harus dilakukan sistem giliran atau sifting.

Batasn maksimal yang bisa belajar disekolah yakni untuk PAUD maksimal 5 siswa dari standar 15 siswa. Untuk SMP dan SMA sederajat maksimal 18 siswa dari standar 36 siswa.

Guru serta warga sekolah yang datang kesekolah juga diwajibkan memakai masker 3 lapis atau masker sekali pakai.

Setiap masuk sekolah, semua harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Saat bersosialisasi atau berinteraksi wajib menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

Meskipun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang belum diperbolehakan seperti kantin tidak boleh beroperasi, ekstrakulikuler dan kegiatan diluar belajar mengajar.

Kegiatan ekstrakulikuler dan olah raga diperbolehkan kembali setelah masa transisi selesai. Namun untuk kegiatan yang menggunakan alat bersama atau tidak memungkinkan jaga jarak minimal 1,5 meter tidak diperbolehkan seperti olah raga bola voli dan basker masih belum diperbolehkan.***

Tags: covid-19pendidikan
Share874Tweet546Send
Next Post

First-ever auction of AI-created artwork set for Christie's gavel

Tulis komentar dibawah ini Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

No Result
View All Result
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • Bisnis
  • Ekonomi
    • Inspirasi Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • kampus
  • video
  • Lainya
    • News
    • Jawa Tengah
    • Insight
    • viral

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version