Portal Pantura – Dalam proses seleksi perangkat desa, berbagai tes dirancang untuk memastikan terpilihnya kandidat yang kompeten dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Tes ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul guna mendorong kemajuan desa.
Tahapan Seleksi Perangkat Desa
Seleksi perangkat desa umumnya melibatkan tiga tahap utama: Tes Kompetensi Dasar, Ujian Praktik Komputer, dan Wawancara. Masing-masing tahap dirancang untuk mengukur berbagai aspek kemampuan kandidat.
1. Tes Kompetensi Dasar
Tes ini dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan transparansi hasil. Melalui CAT, nilai peserta dapat diketahui secara langsung. Berikut adalah materi yang biasanya diujikan:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bahasa Indonesia
- Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan Desa
- Pengetahuan Umum
- Muatan Lokal
Beberapa daerah juga menyertakan tambahan seperti Pengetahuan Agama, Matematika, Antonim/Sinonim, dan Karakteristik Pribadi. Perbedaan materi disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
2. Ujian Praktik Komputer
Setelah lulus tes tertulis, peserta akan menjalani praktik komputer. Tes ini menilai keterampilan teknologi kandidat, khususnya dalam menggunakan aplikasi seperti Microsoft Word, Excel, dan PowerPoint.
Hasil tes ini mencerminkan kemampuan kandidat dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung tugas perangkat desa.
3. Wawancara
Tahap terakhir adalah wawancara, yang berfungsi untuk menggali motivasi, integritas, dan visi peserta terhadap posisi yang dilamar.
Pewawancara biasanya menanyakan rencana kerja dan komitmen jika kandidat terpilih sebagai perangkat desa.
Contoh Soal Tes Perangkat Desa
Berikut beberapa contoh soal yang sering muncul dalam seleksi perangkat desa:
Soal Pilihan Ganda
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 27 menjelaskan bahwa seorang kepala desa wajib untuk:
(A) Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa.
(B) Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
(C) Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
(D) Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
(E) Meminta selalu dihormati masyarakat desa.
Jawaban: C
Pembahasan: Opsi C sesuai dengan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014, sedangkan opsi lainnya berada dalam Pasal 26.
2. Perangkat desa terdiri atas:
(A) Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
(B) Sekretariat Desa, Kepala Seksi, dan BPD.
(C) Sekretariat Desa, Kepala Kewilayahan, dan BPD.
(D) Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Rukun Warga.
(E) Pelaksana Teknis, BPD, dan LPM.
Jawaban: A
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2014, perangkat desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
3. Berapa hari kerja maksimal seorang kepala desa dapat meninggalkan tugas tanpa alasan jelas?
(A) 7
(B) 30
(C) 45
(D) 60
(E) 90
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa kepala desa dilarang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas.
Soal Esai
1. Jelaskan kewenangan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 beserta contohnya.
Jawaban: Kewenangan desa meliputi:
Hak asal-usul yang sudah ada.
Kewenangan lokal berskala desa.
Penugasan dari pemerintah setempat.
Contoh: Pengelolaan sumber daya alam lokal seperti irigasi desa.
2. Bagaimana tindakan Anda sebagai perangkat desa jika seorang kepala desa berhalangan hadir karena dinas luar?
Jawaban: Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015, perangkat desa tetap harus menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing untuk menjaga kelancaran pemerintahan.
Tips Sukses Menghadapi Tes Perangkat Desa
Pelajari materi hukum: Fokus pada Undang-Undang terkait desa, seperti UU No. 6 Tahun 2014.
Latihan soal CAT: Biasakan diri dengan format soal pilihan ganda berbasis komputer.
Asah keterampilan teknologi: Kuasai penggunaan software perkantoran untuk ujian praktik komputer.
Persiapkan diri untuk wawancara: Perkuat motivasi, pengetahuan, dan rencana kerja yang relevan.
Seleksi perangkat desa dirancang untuk mencari individu yang berintegritas, profesional, dan siap menjalankan tugas pemerintahan desa.
Dengan memahami setiap tahapan tes dan mempersiapkan diri secara optimal, peluang untuk lolos seleksi akan semakin besar.***