Portal Pantura – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, semangat warga untuk berekspresi semakin beragam. Salah satunya, tren mengibarkan bendera One Piece yang ramai di media sosial. Tapi, jangan asal kibarkan ya! Bisa-bisa malah berujung sanksi hukum.
Meskipun dianggap bentuk ekspresi atau hiburan, pengibaran bendera selain Merah Putih tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Apalagi jika dilakukan di momen kenegaraan seperti 17 Agustus.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara mengatur jelas soal ini. Dalam pasal 21 disebutkan, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera fiksi atau budaya pop seperti One Piece.
Juga, ukuran bendera Merah Putih harus lebih besar dan tampil paling menonjol jika dikibarkan berdampingan. Intinya, jangan sampai simbol negara kalah pamor di tanahnya sendiri.
Aturan lebih tegas ada di pasal 24 dan 66. Merusak, menginjak, mencetak gambar, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat bisa berujung pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Jadi, kalau niat mengibarkan bendera One Piece, pastikan tidak melecehkan atau menyinggung simbol negara. Ekspresi boleh, tapi tetap harus tahu batas.***







