Portal Pantura – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, semangat nasionalisme kembali digaungkan. Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara. Tujuannya bukan sekadar memeriahkan peringatan kemerdekaan, tapi juga memperkuat rasa cinta tanah air.
Pengibaran bendera wajib dilakukan pada 17 Agustus, terutama oleh warga yang tinggal atau memiliki hak atas rumah, kantor, gedung, hingga kendaraan pribadi maupun umum. Tak hanya di dalam negeri, warga di luar negeri melalui perwakilan RI juga diharapkan ikut serta.
Sesuai Aturan, Penuh Hormat
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Salah satunya, bendera dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam. Dalam kondisi tertentu, boleh dilakukan pada malam hari.
Bendera juga wajib dikibarkan pada hari-hari besar nasional dan saat terjadi peristiwa penting lainnya.
Untuk memastikan semua warga bisa berpartisipasi, pemerintah daerah diminta membantu menyediakan bendera bagi masyarakat kurang mampu.
Perhatikan Ukuran dan Cara Pasang
Ukuran bendera Merah Putih pun diimbau agar sesuai. Selain itu, cara pemasangan juga perlu diperhatikan. Jangan sampai bendera menyentuh tanah, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, masyarakat diharapkan bisa ikut menyemarakkan hari kemerdekaan dengan tertib dan penuh rasa hormat.***







