BREBES – Kepala Desa ( Kades ) diajari input data kependudukan terkait sensus penduduk 2020 secara online, Rabu (19/02/2020) di aula kecamatan setempat. Selain kepala desa, juga diundang sekretaris desa, kepala sekolah, dan sejumlah instansi lainya.
Pelaksaan sensus penduduk 2020 sendiri dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama dilakukan secara online mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan secara tradisional yang pelaksanaanya dimulai 1 hingga 31 Juli 2020.
Dalam sensus online penduduk bisa memasukan data melalui laman http://sensus.bps.go.id. Pengisian data bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun selama masih ada jaringan internet dan pulsa data di ponsel. Selain itu, akses input data juga bisa dilakukan melalui komputer maupun laptop.
Sensus online ini dilakukan untuk mengantisipasi keengganan masyarakat dalam memberikan data-datanya kepada petugas sensus. Hal ini ada warga yang beranggapan bahwa pengumpulan data penduduk, seperti sensus berkaitan dengan bantuan yang akan diberikan pemerintah. Padahal, sensus merupakan hal penting untuk mengetahui kondisi dan keadaan penduduk.
Petugas BPS Brebes, Arif Yunianto mengatakan, sensus penduduk merupakan hal wajib bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali,” katanya.
Meskipun, warga memberikan data kepada petugas, namun data yang diberikan tersebut dijamin kerahasiaanya. (Yd)
Kades Diajari Input Data Kependudukan