Brebes, PortalPantura.com:
Begini nasib Supri alias Unyil (39) warga Songgom. Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik tetangganya sendiri. Saat bersembunyi di rumah temanya di wilayah Cirebon, Jawa Barat, ia ketahuan polisi.
Setelah mengetahui keberadaan Supri, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadapnya. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Brebes yang dipimpin oleh Iptu Titok Ambar Pramono.
Setelah berhasil ditangkap, Supri kemudian oleh petugas digelandang ke Mapolres Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
Dihadapan petugas, Supri mengaku nekad melakukan aksi kejahatanya lantaran butuh uang untuk membiayai istrinya bekerja ke luar negeri.
Sebelum aksi pencurianya dilakukan, Supri sebelumnya pura-pura meminjam sepeda motor milik tetangganya itu.
Setelah berhasil meminjam motor, kemudian ia membawanya ke tukang duplikat kunci untuk menggandakan kunci sepeda motor yang dipinjamnya.
Saat korban main ke rumah temanya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci duplikat.
Setelah berhasil dibawa lari, sepeda motor hasil curian oleh pelaku kemudian di jual dengan harga murah Rp 1.150.000.
Pelaku mengaku aksi yang dilakukanya itu baru pertama kali dilakukan. “Saya terpaksa karena kebutuhan. Istri saya butuh biaya berangkat ke luar negeri,” tutur Supri.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi kepada awak media mengatakan, korban melapor kehilangan sepeda motornya pada 20 November 2020 lalu.
“Atas laporan korban, petugans langsung melakukan penyeledikan,” kata Agus.
Ia mengungkapkan, sepeda motor korban dicuri pelaku saat berada di rumah temanya di kompleks Pasar Songgom. Saat itu korban sedang bermain di rumah salah satu temanya dan bermalam di sana.
Saat bermalam di rumah temanya, pelaku memarkirkan sepeda motornya disamping rumah temanya itu.
Sementara, akibat perbuatanya yang merugikan orang lain, pelaku harus mempertanggunjawabkanya didepan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. [*]