Portal Pantura – Pada tahun 2025, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemerintah telah mengatur kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang tidak akan mendapatkan hak tersebut.
Berikut ini penjelasan rinci mengenai kebijakan, jadwal, dan kategori penerima THR dan gaji ke-13, berdasarkan peraturan terbaru.
Kriteria PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
Berikut adalah kriteria yang dikecualikan:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13.
2. Penugasan di Luar Instansi Pemerintah
ASN yang ditugaskan ke luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak memperoleh hak tersebut.