tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

×

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
iklan

Portal Pantura – Pada tahun 2025, tidak semua Pegawai Negeri Sipil () berhak menerima Tunjangan Hari Raya () dan .

Pemerintah telah mengatur kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang tidak akan mendapatkan hak tersebut.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Berikut ini penjelasan rinci mengenai kebijakan, jadwal, dan kategori penerima dan , berdasarkan peraturan terbaru.

Kriteria yang Tidak Menerima dan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, beberapa kategori Aparatur Sipil Negara () tidak akan menerima dan .

Berikut adalah kriteria yang dikecualikan:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak berhak mendapatkan maupun .

2. Penugasan di Luar Instansi Pemerintah

yang ditugaskan ke luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak memperoleh hak tersebut.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index