Portal Pantura – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang kriteria pelamar tambahan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan tersebut juga mencakup mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun 2024.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan peluang pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti seleksi PPPK, khususnya pada tahap II.
Adapun pelamar harus melamar pada instansi tempat mereka bekerja dan untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini diduduki.
Kriteria Pelamar Tambahan
Aturan ini menetapkan sejumlah kategori pelamar tambahan yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II, yaitu:
1. Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tahap I
Mereka yang gagal pada seleksi administrasi tahap I pengadaan PPPK.
2. Pelamar TMS pada Seleksi Administrasi CPNS
Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam seleksi CPNS sebelumnya.