tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

×

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)
iklan

Portal Pantura – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () tahun anggaran 2024.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang kriteria pelamar tambahan untuk pegawai non- yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Aturan tersebut juga mencakup mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan tahun 2024.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan peluang pegawai non- yang terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti seleksi , khususnya pada tahap II.

Adapun pelamar harus melamar pada instansi tempat mereka bekerja dan untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini diduduki.

Kriteria Pelamar Tambahan

Aturan ini menetapkan sejumlah kategori pelamar tambahan yang dapat mengikuti seleksi tahap II, yaitu:

1. Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Tahap I

Mereka yang gagal pada seleksi administrasi tahap I pengadaan .

2. Pelamar TMS pada Seleksi Administrasi CPNS

Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam seleksi sebelumnya.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index