tutup / scroll untuk melanjutkan
Nasional

Apakah PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan Lengkap di 2025

Avatar photo
×

Apakah PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasan Lengkap di 2025

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura – Pertanyaan soal hak pensiun bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih sering muncul. Banyak tenaga ASN non-PNS yang penasaran apakah mereka bisa menikmati jaminan pensiun seperti rekan-rekan PNS.

Kabar baiknya, PPPK kini resmi berhak mendapat jaminan pensiun. Hak ini dijamin oleh undang-undang terbaru. Meski begitu, mekanisme teknisnya masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
iklan iklan
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

UU ASN 2023 Jadi Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi titik balik penting. Regulasi ini menegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN.

Artinya, keduanya memiliki hak-hak dasar yang setara. Ini termasuk jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Perubahan ini cukup signifikan. Sebelumnya, PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan. Tidak ada jaminan pensiun sama sekali. Kini, hak tersebut diakui secara legal dan dijamin negara.

Perbedaan Skema Pensiun PPPK dan PNS

Meski sama-sama ASN, sistem pensiun PPPK berbeda dengan PNS. Perbedaan utama ada pada mekanisme dan sumber pendanaannya.

PNS sudah lama mengenal skema pensiun melalui Taspen. Dana pensiun dibayarkan rutin setiap bulan setelah masa kerja berakhir. Sistemnya sudah berjalan mapan.

Untuk PPPK, mekanismenya masih menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN 2023. PP ini akan mengatur detail teknis pelaksanaannya.

Sampai awal 2025, mayoritas PPPK belum menerima pensiun bulanan. Ini bukan karena tidak berhak, tapi karena sistemnya masih dalam tahap persiapan. BKN, KemenPAN-RB, dan Taspen tengah merancang kerangka kerjanya.

Yang pasti, hak pensiun PPPK sudah dijamin hukum. Begitu aturan teknis terbit dan berlaku, sistem akan otomatis aktif.

Model Iuran Bersama untuk PPPK

Pemerintah merancang konsep khusus untuk pensiun PPPK. Modelnya adalah sistem iuran bersama, mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana pensiun akan berasal dari dua sumber. Pertama, potongan iuran dari gaji PPPK setiap bulan. Kedua, kontribusi dari pemerintah.

Bentuk manfaat yang diterima bisa bervariasi. Ada kemungkinan berupa pensiun berkala yang dibayar setiap bulan. Atau bisa juga pembayaran sekaligus (lump sum). Keputusan final ada di tangan pemerintah melalui PP yang sedang disusun.

Konsep ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan. PPPK akan punya jaminan finansial setelah masa tugas berakhir. Di sisi lain, sistem ini tidak membebani APBN secara berlebihan.

Kapan Sistem Pensiun PPPK Berlaku?

Pertanyaan penting berikutnya: kapan sistem ini mulai berjalan?

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang mengatur detail teknis masih dalam tahap finalisasi. Belum ada pengumuman resmi tentang tanggal pasti pemberlakuannya.

Yang jelas, begitu PP terbit, sistem akan segera diimplementasikan. PPPK akan mulai dipotong iuran dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai aturan yang ditetapkan.

BKN dan instansi terkait terus bekerja memastikan sistem ini adil dan berkelanjutan. Prosesnya memang butuh waktu karena menyangkut jutaan pegawai di seluruh Indonesia.

Apa yang Perlu Disiapkan PPPK?

Bagi PPPK yang ingin memaksimalkan hak pensiunnya, ada beberapa hal yang bisa disiapkan.

Pertama, pantau terus informasi resmi dari BKN dan KemenPAN-RB. Mereka akan mengumumkan aturan terbaru terkait sistem pensiun.

Kedua, pastikan data kepegawaian selalu update. Ini penting agar proses pendaftaran dan perhitungan iuran berjalan lancar.

Ketiga, kelola keuangan dengan bijak. Persiapkan diri untuk adanya potongan iuran pensiun dari gaji bulanan.

Keempat, pahami hak dan kewajiban sebagai peserta. Begitu sistem berlaku, PPPK perlu tahu mekanisme klaim dan persyaratannya.

PPPK resmi berhak mendapat jaminan pensiun sesuai UU ASN 2023. Hak ini setara dengan PNS, meski mekanismenya berbeda.

Sistem pensiun PPPK menggunakan model iuran bersama. Dana berasal dari potongan gaji dan kontribusi pemerintah. Bentuk manfaatnya bisa pensiun berkala atau pembayaran sekaligus.

Meski aturan teknis masih dalam proses, hak pensiun PPPK sudah dijamin hukum. Tinggal menunggu implementasinya. Pastikan Anda terus update dengan informasi resmi dari pemerintah.***

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Top