Portal Pantura, Tegal – Shabu seberat 0,98 gram dan Ganja Kering seberat 26.27 gram disita Satresnarkoba Polres Tegal di Operasi berbeda.
Dalam penjelasannya Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni dalam Operasi berbeda oleh jajaran Polres Tegal berhasil menangkap tiga (3) pelaku.
Dijelaskan Satuan Narkoba Polres Tegal terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Tegal dengan menindak tegas pelaku Narkoba.
Pada awal tahun 2025, jajaran Polres Tegal berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam dua operasi berbeda.
Disebutkan, pada 3 Januari 2025, di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, polisi mengamankan dua tersangka, MM bin M dan MM bin A, barang bukti narkotika shabu dengan berat total 0,98 gram, sebuah alat hisap shabu (bong).
Kemudian pada 9 Januari 2025, di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi Tegal petugas menangkap kembali satu tersangka, GKM bin R, dan 26,27 gram Ganja Kering yang dibungkus plastik dan kertas minyak.
Plh Kasat Narkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Joni diruang kerjanya Senin 13 Januari 2025 menegaskan tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini merupakan langkah nyata Polres Tegal memberantas peredaran dari narkoba di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.***