Portal Pantura.com – Angka Rp 1,6 miliar bukan jumlah kecil, apalagi jika itu hilang begitu saja dalam pusaran tipu daya.
Di balik angka itu, ada dua kisah berbeda namun berpangkal pada niat yang sama memperkaya diri lewat kelicikan.
Di tengah hiruk-pikuk keseharian di Kota Tegal, Agus Sucipto, warga Slerok, dan ia pun tidak pernah menyangka kepercayaannya ternyata membawa malapetaka.
Lelaki itu tergiur iming-iming komisi manis mulai 1 hingga 1,5 persen hanya dengan cara membantu mentransfer dana. Tak perlu repot, hanya perlu percaya.
Adalah IO, pria 38 tahun warga asal Pedurungan Lor, Semarang, yang lihai merangkai jebakan itu.
Dilansir dari Konferensi Pers, Kapolres Tegal Kota membeberkan kronologi aksi penipuan tersebut.
Modusnya sederhana namun sangat jitu meminta Agus menalangi dana “top up” pinjaman tiga nasabah bank di Tegal.
Semuanya tampak meyakinkan hingga Agus akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 792 juta lebih ke tiga nomor rekening yang ia percayai.
Namun janji tinggal janji. Dan Ketiga nasabah itu rupanya fiktif. Uang sudah dipindahkan dan tak pernah digunakan untuk menutup pinjaman, melainkan raib dipakai IO untuk kepentingannya sendiri.
Sementara itu, di sisi lain kota Tegal pelaku, SN (49) seorang warga di Jalan Martoloyo, tengah menyiapkan aksi serupa dengan gaya berbeda.
Dengan mengandalkan identitas palsu dan keberanian nekat, ia mengajukan pinjaman sebesar hampir Rp 500 juta kepada sebuah perusahaan pembiayaan, berdalih untuk membeli tiga freezer kapal.
Sebagai agunan, SN pun menyerahkan sertifikat tanah. Kredit disetujui. Uang cair. Tapi cicilan tak pernah dibayar.
Alih-alih untuk memenuhi kewajiban, SN justru menghilang, meninggalkan beban hutang yang terus membengkak hingga korban menanggung kerugian lebih dari Rp 850 juta.
Dua kasus yang terjadi di waktu berbeda ini akhirnya bertemu di satu tempat ruang penyidikan Satreskrim Polres Tegal Kota.
Berkat kerja keras tim kepolisian, IO dan SN berhasil dibekuk, sekaligus pula mengakhiri pelarian singkat mereka.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers nya menegaskan kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kapolres Tegal Kota dalam Konferensi Pers Jumat 25 April 2025 menegaskan kedua pelaku terancam jeratan Pasal 378 dan 372 KUHPyakni ancaman empat tahun penjara membayangi.
Bagi Agus dan korban lainnya, Rp 1,6 miliar mungkin sudah sulit untuk kembali. Namun lewat pengungkapan kasus ini, setidaknya keadilan mulai menemukan jalannya di Kota Tegal.***