Resandro menambahkan, dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Brebes.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.***
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
