Dengan kepastian kontrak, pegawai diharapkan lebih fokus pada tugas tanpa terdistraksi proses perpanjangan berkala.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi sistem ASN untuk menyeragamkan hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS.***
IKLAN
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
