Portal Pantura, Tegal – Polres Tegal Polda Jateng kembali menggelar Pelayanan SIM Keliling untuk lebih dekat terjangkau oleh masyarakat.
Dijelaskan oleh AKBP Mochammad Sajarod Zakun Kapolres Tegal melalui Kasatlantas AKP Wendi Andranu pelayanan SIM Keliling ada di enam (6) lokasi strategis untuk hadir berikan Pelayanan SIM Keliling.
Nah, Catat tanggal dan Jadwal berikut ini, Polres Tegal akan menggunakan Armada Bus bertuliskan SIM Kelilin akan melakukan sejak pagi dan di 6 Lokasi Kabupaten Tegal.
Yakni Pelayanan Perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan mulai start pada bulan Juni 2024.
1). Senin 3, 10, dan 24 Juni 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbarang.
2). Selasa 4, 11, 18, dan 25 Juni 2024 di lokasi Polsek Dukuhturi Polres Tegal Polda Jateng.
3). Rabu 5, 12, 19, dan 26 Juni 2024) di lokasi Polsek Margasari.
4). Kamis 6, 13, 20, dan 27 Juni 2024 di lokasi Polsek Kramat.
5). Jumat 7, 14, 21, dan 28 Juni 2024 di lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal.
7). Sabtu (8, 15, 22, dan 29 Juni 2024) di Polsek Lebaksiu Polres Tegal Polda Jateng.
Untuk diketahui, Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C, dan untuk penerbitan SIM baru maupun Perpanjangan SIM selain golongan A & C dapat pula dilakukan di Polres Tegal.
Sementara Pelaksanaan Perpanjangan SIM Keliling Polres Tegal juga dilengkapi dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi khusus bagi masyakarat yang mengajukan perpanjangan SIM A & SIM C dengan persyaratan melampirkan SIM yang masih berlaku.
Diantaranya, Fotokopi KTP, SIM kemudian membayarkan biaya PNBP sebanyak Rp. 80.000,- untuk SIM A dan Rp. 75.000,- untuk SIM C sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
“Pelayanan SIM keliling yang dijadwalkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal sehingga memudahkan perpanjanganan SIM A & C lebih dekat.
Dan ini merupakan komitmen selalu hadir, sigap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal”, jelas Kasat Lantas Polres Tegal.
Menariknya lagi buat masyarakat yang masih binggung dapat langsung bertanya terkait SIM keliling Polres Tegal di nomor 0823-2451-6648 Aktif.***