tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

News Plus

Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Disusun

Avatar photo
×

Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Disusun

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan upaya pelaksanaan rencana tata ruang wilayah secara umum menjadi lebih aplikatif dan operasional.

Demikian untuk memudahkan proses perizinan oleh pemerintah untuk tingkatkan perekonomian lebih cepat sekaligus untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih ketat.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Demikian disampaikan Pj Bupati IwanudDin Iskandar SH MHum dalam sambutan yang dibacakan Sekda Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Konsultasi Publik (KP) 1 RDTR Kawasan Perkotaan , di Aula Kecamatan , Selasa (9/7/2024).

“Dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten , bahwa kawasan perkotaan merupakan salah satu kawasan perkotaan yang harus disusun RDTRnya,” ucap Iwan.

Dalam konteks itu, kata Iwan, kawasan perkotaan harus direncanakan secara cermat untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, penataan infrastruktur yang terencana dengan baik, serta keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.

“Kawasan perkotaan memiliki peran strategis dalam pengembangan wilayah, karena merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dan PKL berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, sehingga kawasan perkotaan harus dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap,” tuturnya.

Iwan menjelaskan, kawasan perkotaan khususnya wilayah Kecamatan Wanasari terdapat kawasan peruntukkan industri yang memberikan konstribusi terbesar kedua terhadap PDRB.

Adapun lokasi kegiatan dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan meliputi lima kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan serta tujuh desa di Kecamatan Wanasari.

“Dalam merencanakan tata ruang kawasan perkotaan perlu memperhatikan pengembangan zona-zona yang berbeda. Misalnya, zona permukiman harus dipisahkan dengan zona perdagangan dan jasa serta zona peruntukkan industri untuk mengurangi potensi konflik penggunaan lahan,” jelasnya.

Lanjut Iwan, dalam rencana penyusunan RDTR kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, profesional, akademisi, bisnis serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Demikian sebagai salah satu upaya untuk menggali informasi isu strategis.

“Konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RDTR kawasan perkotaan Brebes, karena melalui konsultasi publik memperkaya beragam perspektif perencanaan, memastikan bahwa rencana yang akan disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal serta lebih holistik dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kepala Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes Abdul Majid menyampaikan, konsultasi publik merupakan salah satu kewenangan kabupaten, RDTR Kawasan Perkotaan Brebes disusun sebagai pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali potensi dan masalah di kawasan perkotaan Brebes dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan dan mengarahkan dan mengakomodasikan kegiatan yang akan tumbuh atau ditumbuhkan,” ucapnya.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!