Portal Pantura, Brebes – Desa Purbayasa, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warganya.
Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan membentuk tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung pada Jumat (2/7/2024) di aula balai desa, Kepala Desa Purbayasa, Syaefudin, bersama Camat Tonjong, Lukman Hakim, dan jajarannya, dibentuk tim penyusun RKPDes.
“Pembentukan tim ini merupakan agenda rutin tahunan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan desa,” ungkap Syaefudin dalam sambutannya.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota tim disesuaikan dengan jumlah penduduk desa dan diusahakan berjumlah ganjil untuk menghindari deadlock dalam pengambilan keputusan.
Camat Tonjong, Lukman Hakim, dalam kesempatan yang sama memberikan arahan kepada tim penyusun.
Beliau menekankan pentingnya memperhatikan pagu anggaran yang sedang berjalan, mengingat pagu indikatif untuk tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi.
“Tim harus cermat dalam menyusun RKPDes agar sesuai dengan anggaran yang tersedia,” tegas Lukman.
Senada dengan Camat, Pendamping Desa Tonjong, Nanang Sysefudin, juga mengingatkan agar tim penyusun selalu berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun juga harus menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan RPJMDes,” ujarnya.
Tim penyusun RKPDes Desa Purbayasa terdiri dari berbagai unsur masyarakat, sehingga diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan yang komprehensif dan mengakomodasi aspirasi seluruh warga.
Beberapa unsur yang tergabung dalam tim antara lain:
- Perangkat Desa: Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, dan Kepala Urusan Keuangan dan Pembangunan Desa (KPMD) sebagai sekretaris.
-
Perwakilan Masyarakat: Perempuan, tokoh masyarakat (RT/RW), pemuda, serta perwakilan dari sektor kesehatan dan pendidikan.