Portal Pantura, Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes, Mitha-Wurja, pada Sabtu 7 September 2024. Proses ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen yang diajukan.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan pasangan calon. “Salah satu masalah utama yang kami temukan adalah kesalahan penulisan nama,” ujar Manja saat menyampaikan hasil penelitian administrasi pasangan calon di aula kantor KPU Brebes.
Menurut Manja, terdapat perbedaan antara nama yang tertera di berkas dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Di beberapa dokumen, nama yang tertulis adalah ‘Wurja Sastro’, sementara di KTP hanya tertulis ‘Wurja‘. Kesalahan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan identitas asli calon,” jelasnya.
Selain kesalahan dalam penulisan nama, Manja juga mengungkapkan adanya sejumlah kekurangan dalam persyaratan administrasi lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian dari kekurangan tersebut tidak bersifat krusial. “Untuk calon bupati, terdapat dua poin yang masih belum dipenuhi. Salah satunya adalah surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI, yang merupakan persyaratan penting,” tambahnya.
Di sisi lain, calon wakil bupati, Wurja, memiliki lebih banyak kekurangan dalam persyaratannya. Menurut Manja, setidaknya ada tujuh poin yang harus segera dilengkapi oleh calon wakil bupati tersebut. Meski demikian, KPU Brebes tetap memberikan waktu kepada pasangan calon Mitha-Wurja untuk memperbaiki berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 14 September 2024.
“Jika sampai tanggal 14 September berkas tersebut belum dilengkapi dan dikembalikan ke KPU, maka pasangan calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Brebes,” tegas Manja. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Terkait hasil tes kesehatan pasangan calon, Manja memastikan bahwa Mitha dan Wurja telah dinyatakan memenuhi syarat dari segi kesehatan. Hasil tes yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi menunjukkan bahwa kedua calon dalam kondisi fisik yang prima dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada. “Mitha dan Wurja dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental. Kami telah menerima hasil tes kesehatan dari RSUP Kariadi dan tidak ada masalah yang ditemukan,” ungkapnya.
Manja berharap agar pasangan calon Mitha-Wurja segera mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kekurangan dalam berkas pencalonan mereka. “Kami tentu berharap agar mereka dapat segera melengkapi berkas dan menyerahkannya kembali sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Proses ini penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan tanpa kendala,” ujarnya.
Proses verifikasi berkas dan tes kesehatan merupakan bagian dari tahapan seleksi yang harus dilalui oleh semua pasangan calon sebelum mereka resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada. KPU Kabupaten Brebes juga telah memastikan bahwa seluruh tahapan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, di luar persoalan administrasi, pasangan Mitha-Wurja masih memiliki kesempatan besar untuk maju dalam Pilkada Brebes, asalkan mereka bisa segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh KPU. Kesempatan untuk memperbaiki berkas ini merupakan bagian dari mekanisme pemilihan yang dirancang agar semua calon memiliki kesempatan yang adil dan setara.