tutup / scroll untuk melanjutkan
Banner
News Plus

Paramitha-Wurja Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Brebes 2024

Avatar photo
×

Paramitha-Wurja Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Brebes 2024

Sebarkan artikel ini

Didukung Mayoritas Partai Politik

iklan

Portal Pantura, Brebes – Pasangan Widya Kusuma dan Wurja telah secara resmi ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum () Brebes pada Minggu, 22 September 2024, setelah melewati proses verifikasi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Dalam keterangan resmi, Ketua Brebes, Manja L. Damanik, menyatakan bahwa pasangan Mitha-Wurja telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. “Dengan demikian, Paslon Widya Kusuma – Wurja secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Brebes 2024, dan akan melawan ,” ungkap Manja dalam konferensi pers yang digelar usai penetapan.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Brebes. Proses verifikasi yang dilakukan memastikan bahwa semua persyaratan administratif, legal, dan teknis telah terpenuhi oleh pasangan tersebut, termasuk dukungan dari partai politik yang mengusung mereka.

Melawan

Pilkada Brebes 2024 menjadi sorotan karena hanya satu pasangan calon yang maju, yaitu Mitha-Wurja. Kondisi ini membuat pasangan tersebut secara otomatis melawan dalam pemilihan. Fenomena sering terjadi ketika hanya satu pasangan yang berhasil memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan. Dalam situasi ini, masyarakat tetap memiliki pilihan, yaitu memilih pasangan calon atau memilih . Jika menang, maka proses pemilihan kepala daerah akan diulang, dan partai pengusung harus mencari calon baru.

Meski hanya satu paslon, Brebes menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan tetap dilakukan sesuai prosedur. Salah satu tahapan penting yang akan dijalani adalah pengundian nomor urut pasangan calon. Manja menjelaskan bahwa pengundian ini bertujuan untuk menentukan letak gambar pasangan calon pada surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada nanti.

“Ada dua nomor yang disiapkan dalam undian ini. Jika pasangan calon mendapatkan nomor urut 1, gambar mereka akan ditempatkan di sebelah kiri surat suara. Sebaliknya, jika mereka mendapat nomor urut 2, gambar pasangan calon akan berada di sebelah kanan,” papar Manja. Dengan demikian, meskipun melawan , proses formal seperti pengundian nomor urut tetap dilakukan untuk menjaga tata tertib dan aturan yang berlaku.

Proses Verifikasi dan Penetapan

Proses verifikasi pasangan calon dilakukan secara mendetail oleh Brebes. Tahap ini mencakup pemeriksaan administrasi seperti kelengkapan dokumen dukungan dari partai politik, surat pernyataan harta kekayaan, hingga tes kesehatan yang wajib dijalani oleh calon . Dalam hal ini, pasangan Mitha-Wurja dinyatakan lolos dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dukungan dari partai politik juga menjadi syarat utama dalam pencalonan kepala daerah. Pasangan Mitha-Wurja didukung oleh sejumlah partai besar di Brebes, yang membuat mereka menjadi calon tunggal dalam Pilkada kali ini. Dukungan tersebut berasal dari koalisi partai yang berhasil menguasai mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes, sehingga sulit bagi calon lain untuk menantang dominasi mereka.

Tantangan Pasangan Calon Tunggal

Meskipun hanya melawan , bukan berarti pasangan Mitha-Wurja bisa bersantai. Mereka tetap harus menggalang dukungan dari masyarakat untuk memenangkan Pilkada. Pasangan calon tunggal sering kali menghadapi tantangan dalam memobilisasi pemilih, terutama dalam meyakinkan publik bahwa mereka adalah pilihan yang terbaik.

Pemilih yang merasa tidak puas dengan kinerja pasangan calon atau dengan pilihan yang ada, bisa saja memilih sebagai bentuk protes. Dalam beberapa kasus di daerah lain, kotak kosong berhasil memenangkan suara mayoritas, yang menyebabkan pemilihan diulang. Oleh karena itu, pasangan Mitha-Wurja harus tetap aktif berkampanye dan meyakinkan pemilih bahwa mereka mampu membawa perubahan yang diinginkan oleh masyarakat Brebes.

Brebes juga mengingatkan masyarakat bahwa pemilihan ini tetap penting, meskipun hanya ada satu pasangan calon. Pemilih harus menggunakan hak suaranya secara bijak, baik memilih pasangan calon maupun kotak kosong. Dalam demokrasi, hak untuk memilih merupakan salah satu pilar utama yang menentukan masa depan pemerintahan daerah.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya yang akan dijalani oleh pasangan Mitha-Wurja adalah masa kampanye. Meskipun mereka tidak memiliki pesaing langsung, kampanye tetap menjadi momen penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye juga menjadi ajang bagi pasangan calon untuk berinteraksi dengan pemilih dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

Banner
Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner