Portal Pantura, Brebes – Pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja telah secara resmi ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes pada Minggu, 22 September 2024, setelah melewati proses verifikasi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Dalam keterangan resmi, Ketua KPU Brebes, Manja L. Damanik, menyatakan bahwa pasangan Mitha-Wurja telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. “Dengan demikian, Paslon Paramitha Widya Kusuma – Wurja secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Brebes 2024, dan akan melawan kotak kosong,” ungkap Manja dalam konferensi pers yang digelar usai penetapan.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes. Proses verifikasi yang dilakukan KPU memastikan bahwa semua persyaratan administratif, legal, dan teknis telah terpenuhi oleh pasangan tersebut, termasuk dukungan dari partai politik yang mengusung mereka.
Melawan Kotak Kosong
Pilkada Brebes 2024 menjadi sorotan karena hanya satu pasangan calon yang maju, yaitu Mitha-Wurja. Kondisi ini membuat pasangan tersebut secara otomatis melawan kotak kosong dalam pemilihan. Fenomena kotak kosong sering terjadi ketika hanya satu pasangan yang berhasil memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan. Dalam situasi ini, masyarakat tetap memiliki pilihan, yaitu memilih pasangan calon atau memilih kotak kosong. Jika kotak kosong menang, maka proses pemilihan kepala daerah akan diulang, dan partai pengusung harus mencari calon baru.
Meski hanya satu paslon, KPU Brebes menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan tetap dilakukan sesuai prosedur. Salah satu tahapan penting yang akan dijalani adalah pengundian nomor urut pasangan calon. Manja menjelaskan bahwa pengundian ini bertujuan untuk menentukan letak gambar pasangan calon pada surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada nanti.
“Ada dua nomor yang disiapkan dalam undian ini. Jika pasangan calon mendapatkan nomor urut 1, gambar mereka akan ditempatkan di sebelah kiri surat suara. Sebaliknya, jika mereka mendapat nomor urut 2, gambar pasangan calon akan berada di sebelah kanan,” papar Manja. Dengan demikian, meskipun melawan kotak kosong, proses formal seperti pengundian nomor urut tetap dilakukan untuk menjaga tata tertib dan aturan yang berlaku.
Proses Verifikasi dan Penetapan
Proses verifikasi pasangan calon dilakukan secara mendetail oleh KPU Brebes. Tahap ini mencakup pemeriksaan administrasi seperti kelengkapan dokumen dukungan dari partai politik, surat pernyataan harta kekayaan, hingga tes kesehatan yang wajib dijalani oleh calon bupati dan wakil bupati. Dalam hal ini, pasangan Mitha-Wurja dinyatakan lolos dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, dukungan dari partai politik juga menjadi syarat utama dalam pencalonan kepala daerah. Pasangan Mitha-Wurja didukung oleh sejumlah partai besar di Brebes, yang membuat mereka menjadi calon tunggal dalam Pilkada kali ini. Dukungan tersebut berasal dari koalisi partai yang berhasil menguasai mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes, sehingga sulit bagi calon lain untuk menantang dominasi mereka.
Tantangan Pasangan Calon Tunggal
Meskipun hanya melawan kotak kosong, bukan berarti pasangan Mitha-Wurja bisa bersantai. Mereka tetap harus menggalang dukungan dari masyarakat untuk memenangkan Pilkada. Pasangan calon tunggal sering kali menghadapi tantangan dalam memobilisasi pemilih, terutama dalam meyakinkan publik bahwa mereka adalah pilihan yang terbaik.
Pemilih yang merasa tidak puas dengan kinerja pasangan calon atau dengan pilihan yang ada, bisa saja memilih kotak kosong sebagai bentuk protes. Dalam beberapa kasus di daerah lain, kotak kosong berhasil memenangkan suara mayoritas, yang menyebabkan pemilihan diulang. Oleh karena itu, pasangan Mitha-Wurja harus tetap aktif berkampanye dan meyakinkan pemilih bahwa mereka mampu membawa perubahan yang diinginkan oleh masyarakat Brebes.
KPU Brebes juga mengingatkan masyarakat bahwa pemilihan ini tetap penting, meskipun hanya ada satu pasangan calon. Pemilih harus menggunakan hak suaranya secara bijak, baik memilih pasangan calon maupun kotak kosong. Dalam demokrasi, hak untuk memilih merupakan salah satu pilar utama yang menentukan masa depan pemerintahan daerah.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya yang akan dijalani oleh pasangan Mitha-Wurja adalah masa kampanye. Meskipun mereka tidak memiliki pesaing langsung, kampanye tetap menjadi momen penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye juga menjadi ajang bagi pasangan calon untuk berinteraksi dengan pemilih dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.