Tegal, Portal Pantura – DPRD bersama Pemkot Kota Tegalsedang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang kerukunan umat beragama.
Rancangan Perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tegal.
Sutari anggota DPRD Fraksi PDIP, mewakili membacakan tanggapan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Ia menyampaikan bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya ibadah dan memiliki menjalankan tanggung agama jawab dan dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis.
Sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.
Nantinya Perda Tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama digunakan untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama.
Seperti mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat bergama.
Kegiatan tersebut diantaranya perayaan dan penyebarluasan peringatan agama, pendirian rumah ibadat, hari besar keagamaan, pemakaman jenazah.
Selain itu juga mengatur pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat.
Pemerintah juga wajib menyelesaikan peraturan berdasarkan perundang-undangan.
Sutari menyampaikan DPRD sepakat terhadap pendapat Wali Kota Tegal.
“Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan ibadah keyakinannya dan memiliki menjalankan tanggung agama dan jawab dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.
Didalam Raperda tersebut juga membahas ketentuan pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus dengan surat keterangan pemberian izin sementara.
Baca dihalaman selanjutnya