scroll / tutup
News

FWJ Indonesia, Aktor Penipuan 18 Calon KKI Senilai 1 Milyar di Polisikan

Cahyo Pewarta
×

FWJ Indonesia, Aktor Penipuan 18 Calon KKI Senilai 1 Milyar di Polisikan

Sebarkan artikel ini

, Portal Pantura – Diduga melakukan terhadap 18 Calon Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI salah satu oknum di lingkungan Pemkot Selatan di Polisikan.

Dilansir dari siaran resmi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI WS Laoli diketahui melaporkan HR Oknum PNS Walikota Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya Oknum inisial HR tersebut di duga telah menipu 18 calon Kontrak Kerja Individu (KKI) atau PJLP dengan nilai diatas 1 Miliar rupiah.

Laoli didampingi Advokat Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Julianta Sembiring melaporkan HR terkait adanya dugaan kuat dan penggelapan.

Diantaranya tertuang di dalam bukti LP dengan Nomor STTLP/B/3169/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2023 lalu.

“Benar kami telah melaporkan oknum PNS Walikota Selatan atas dugaan tindakpidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. “Kata Julianta melalui keterangan Pers nya di , Sabtu 8 Juli 2023.

Julianta mengatakan bahwa kliennya WS Laoli telah dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pemerasan yang telah dilaporkan Hariyati ke Polres Metro Selatan pada tanggal 6 April 2023 lalu.

“Laporan kepolisian yang dibuat Hariyati di Polres Metro Selatan terhadap WS Laoli tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan kami pastikan tidak adanya unsur pidana pemerasan, karena secara fakta hukum dan bukti – bukti yang ada.

Pelapor telah mengarang peristiwa yang sebenarnya dilakukan oleh pelapor itu sendiri, namun disini pelapor menuding klien kami WS Laoli atas tuduhan pemerasan. “Jelas Julianta.

Dia merinci tuduhan pemerasan yang dilaporkan HR pegawai Walkot Selatan terkait peristiwa pengembalian uang sebesar Rp 40 jt dari HR ke WS Laoli.

Uang tersebut dikatakan Julianta adalah uang milik Rachman Ardyanto yang sebelumnya dijanjikan masuk Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dishub Provinsi DKI .

“Klien kami WS Laoli pada tanggal 15 September 2021 telah mentransfer uang sebesar 40 jt ke HR sesuai apa yang dimintanya jika ingin masuk kerja sebagai PJLP di Dishub DKI .

Sebenarnya yang diminta Hariyati 50 jt, namun yang 10 jt nya lagi klien kami bilang setelah SK turun baru diserahkan lagi sisanya yang 10 jt itu. “Ulas Julianta.

Sementara Laoli ketika ditemui wartawan di kantor Dishub DKI Jakarta pada 29 Juni 2023 lalu menyebut Hariyati telah melakukan banyak kebohongan dan membuat laporan palsu terhadap dirinya.

“Saya katakan bahwa HR terlapor adalah oknum PNS yang sangat merusak citra Pemerintahan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan.

Dia telah banyak memberikan janji – janji kepada 18 orang calon KKI atau PJLP termasuk 3 CPNS dengan angka variasi masing – masing diatas Rp 40 jt. “Ucap Laoli.

Bahkan Laoli menyebut tuduhan yang dilakukan HR terhadap dirinya dan adik kandungnya Sadarman Laoli sangat tidak mendasar dan mengada – ngada.

“Kejadian pengembalian uang sebesar 40 jt di Soto Kudus yang beralamat di Jalan Tebet Raya, No.10 RT 001/02 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Jaksel pada tanggal 7 Maret 2023.

Dibilangnya saya bersama adik saya memeras HR. Saya tegaskan itu tidak benar. “Ungkapnya.

Laoli menjelaskan, uang 40 jt itu adalah uang yang pada tanggal 15 September 2021 lalu adalah uang permintaan dari Hariyati sebagai syarat memasukan orang menjadi KKI atau PJLP.

“Wajarkan jika uang itu saya minta kembali, karena yang transfer bulan September 2021 lalu itu kan saya. Buktinya ada kok, bahkan ada saksi Eka Kurniawan dan Mayang pada saat Hariyati mengembalikan uang itu.

Kok malah saya dilaporkan ke Polres Metro Jaksel atas tuduhan pemerasan. Lucu saja kok penyidik bisa ya menerima laporan HR yang tidak memenuhi cukup bukti. “Rinci Laoli.

Terkait hal itu, Laoli juga membantah laporan HR ke Polres Metro Jaksel terhadap Sadarman Laoli.

Dia menegaskan bahwa Sadarman yang merupakan adik kandung WS Laoli tidak pernah ada di lokasi Soto Kudus Tebet Barat Jaksel seperti yang dituduhkan HR.

Baca berita terbaru dan konten menarik dari Portal Pantura di Aplikasi Google News Klik disini


konten berikut berasal dari advertiser. Redaksi Portal Pantura tidak terkait dengan pembuatanya

Don`t copy text!