scroll / tutup
News

RKPDes Pagojengan 2024 Ditetapkan, Kades: Agenda Tahunan

Rizal Sismoro
×

RKPDes Pagojengan 2024 Ditetapkan, Kades: Agenda Tahunan

Sebarkan artikel ini
RKPDes merupakan agenda tahunan desa dalam merencanakan pembangunan di desanya. Dalam menyusun RKPDes tidak boleh keluar dari RPJM Kepala Desa. Foto: Rizal S/Portal Pantura.
RKPDes merupakan agenda tahunan desa dalam merencanakan pembangunan di desanya. Dalam menyusun RKPDes tidak boleh keluar dari RPJM Kepala Desa. Foto: Rizal S/Portal Pantura.

Portal Pantura – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)2024 , Kecamatan ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Senin (16/10/2023) di Pendopo desa setempat.

Kepala Desa Suid AMa mengatakan, Musdes RKPDes merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan terkait dengan perencanaan pembangunan.

Suid juga mengatakan, dalam penyusunan RKPDes tentu tidak jauh dari Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kepala Desa. Sebelum ditetapkan, tim perumusan menyusun program skala prioritas terlebih dahulu.

Dikatakanya, dalam merencanakan pembangunan banyak tahapan yang harus dilalui. Mulai dari Musdus, RKPDes, Musdes, Musrenbangdes dan seterusnya.

“Musdes penetapan RKPDes merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan,” ujar Suid.

Ia mengungkapkan, pembangunan di Desa telah berjalan dan untuk tahap 1 telah selesai, tinggal tahap 2 dan tahap 3 yang belum dilaksanakan.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Forkopimcam, Kepala Desa bersama perangkatnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD .

Juga hadir Ketua LPM, PD/PLD Desa , Ketua RT, Ketua RW se Desa , KPMD Desa dan tamu undangan lainya.***

Baca halaman selanjutnya
Baca berita terbaru dan konten menarik dari Portal Pantura di Aplikasi Google News Klik disini


konten berikut berasal dari advertiser. Redaksi Portal Pantura tidak terkait dengan pembuatanya

Don`t copy text!