IKLAN
News

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

Avatar photo
×

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)

Portal Pantura, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta ahli waris.

Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Jadwal Pencairan

IKLAN

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni 2025.

Jika ada kendala administrasi, pencairan bisa molor dari tanggal yang ditetapkan.

Komponen yang Diterima

Penerima akan mendapat empat komponen:

  1. Pensiun pokok sesuai ketentuan.
  2. Tunjangan keluarga (pasangan/anak).
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang.
  4. Tambahan penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok.

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta