Portal Pantura
  • Brebes
  • Kota Tegal
  • Kab.Tegal
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Batang
  • Kendal
  • Login
  • Register
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
Portal Pantura
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pemalsu Pestisida Ditangkap

Tri H by Tri H
Jumat, 3 Januari 2020
0
Pemalsu Pestisida Ditangkap
FacebookTwitterWhatsApp

PortalPantura.com, Brebes – Tiga orang terduga pelaku pemalsuan pestisida diringkus Unit Tindak Pidana Khusus (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes, Jumat (03/01/2020). Sebelumnya, petani di Brebes resah dengan beredarnya pestisida palsu di daerah mereka.

Terduga pelaku yang ditangkap yakni, Wartim (45) warga Desa Limbangan RT 08 RW 05 Kecamatan Kersana, Brebes. Pelaku kedua yakni Al Ayyubi (47) warga Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 03 Kecamatan Ketanggungan Brebes, dan pelaku ketiga yakni Deni Eka Oktavian (30) warga Limbangan RT 05 RW 05 Kecamatan Kersana Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono SIK MSi melalui Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana mengatakan, pelaku yang ditangkap berdasarkan pengembangan dari penggerebegan di salah satu rumah pembuat pestisida palsu di Dukuh Turi RT 02 RW 03 Kecamatan Ketanggngan pada Kamis (02/01/2020).

“Ketiga tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti,” kata Faisal.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka terancam hukuman penjara lima tahun.

sekolah bermutu

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Brebes menggerebeg sebuah gudang rosok di Dukuh Turi RT 02 RW 03, Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Dari penggerebegan tersebut ditemukan jutaan botol pestisida bekas yang siap didaur ulang.

Dari keterangan para tersangka, produksi pestisida palsu tersebut telah berlangsung selama tujuh tahun. Untuk mengelabui masyarakat, tempat produksi dijadikan gudang rosok.

Gudang rosok yang di dalamnya ternyata untuk memproduksi pestisida palsu itu setelah siap edar, oleh pelaku dipasarkan di wilayah Kabupaten Brebes dan ke berbagai daerah di Indonesia.

Botol-botol bekas yang didaur ulang tersebut didapat dari pemulung atau tukang rosok yang disebar oleh salah satu tersangka.

Gudang rosok yang digerebeg tersebut hanya untuk mendaur ulang botol-botol pestisida bekas. Untuk pengisian pestisida palsu sendiri dilakukan ditempat lain. (*)

Tags: pemalsuanpestisidapolres brebessatreskrim
Share862Tweet539Send
Next Post
Tembok Rumah Nenek Suhimi Amblas

Tembok Rumah Nenek Suhimi Amblas

Tulis komentar dibawah ini Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

No Result
View All Result
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • Bisnis
  • Ekonomi
    • Inspirasi Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • kampus
  • video
  • Lainya
    • News
    • Jawa Tengah
    • Insight
    • viral

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version