Portal Pantura – Kabar baik bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya. Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) resmi dibuka sejak 15 Juni 2026.
Program ini menyasar mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik namun terbatas secara ekonomi. Melalui KIP Kuliah, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibebaskan sepenuhnya, sementara kebutuhan hidup bulanan juga ditanggung pemerintah.
Besaran bantuan biaya hidup yang diberikan berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta setiap bulan, tergantung wilayah domisili penerima. Lantas, siapa saja yang berhak mendaftar dan bagaimana caranya?
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima, di antaranya:
- Merupakan lulusan SMA atau sederajat dari tahun 2024, 2025, atau 2026.
- Dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS yang sudah terakreditasi resmi dan tercatat di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, termasuk kategori miskin atau rentan miskin, maupun melalui pertimbangan khusus lainnya.
Urutan Prioritas Penerima
Status ekonomi calon penerima akan diverifikasi oleh perguruan tinggi dengan urutan prioritas sebagai berikut.
Prioritas pertama diberikan kepada penerima KIP Pendidikan Menengah yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4, serta lolos jalur SNBP atau SNBT.
Prioritas kedua adalah penerima KIP Pendidikan Menengah yang juga tercatat di DTSEN desil 4, namun lolos lewat jalur seleksi mandiri PTN maupun PTS.
Sementara itu, mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos di PTN atau PTS namun belum atau sudah tercatat di DTSEN tetap bisa mendaftar, asalkan dapat membuktikan status ekonomi keluarganya. Pembuktian ini bisa berupa data pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal, atau melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilengkapi dokumen pendukung seperti foto rumah dan bukti rekening listrik. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh pihak perguruan tinggi.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026
Proses pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
Pertama, siapkan dokumen pendukung berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.
Tim Redaksi

