Portal Pantura – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan periode aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Batas waktu baru ditetapkan hingga 28 Februari 2026, memberikan jeda waktu lebih bagi siswa penerima bantuan untuk menyelesaikan prosedur pencairan dana.
Keputusan ini merupakan perpanjangan kedua kalinya. Awalnya, Kemendikdasmen menetapkan deadline akhir aktivasi pada 31 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang menjadi 31 Januari 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sampai akhir Februari mendatang.
Masih Banyak Siswa Belum Melakukan Aktivasi
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menunjukkan bahwa lambatnya aktivasi rekening masih menjadi kendala bagi sebagian besar penerima PIP. Hingga akhir Desember 2025, tercatat 2.510.032 siswa dari berbagai jenjang pendidikan belum melakukan aktivasi rekening SimPel untuk menerima bantuan mereka.
Angka tersebut terdiri dari 1.125.322 siswa tingkat SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK. Setelah perpanjangan pertama hingga 31 Januari 2026, jumlah siswa yang belum aktivasi berkurang menjadi 1.762.975 orang per tanggal 15 Januari.
Meskipun ada peningkatan, masalah tetap signifikan. Hampir setengah dari siswa yang belum aktivasi merupakan siswa tingkat sekolah dasar, mencapai 813.487 siswa. Hal ini mengindikasikan bahwa tantangan aktivasi khususnya dialami di jenjang pendidikan dasar.
Pentingnya Aktivasi untuk Pencairan Dana
Aktivasi rekening merupakan tahap krusial dalam mekanisme penyaluran PIP. Proses ini memindahkan status siswa dari Surat Keputusan (SK) Nominasi menjadi SK Pemberian, yang memungkinkan dana bantuan dapat ditransfer ke rekening siswa.
Sepanjang tahun 2025, Kemendikdasmen berhasil menyalurkan PIP kepada 19.000.659 siswa di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 6.165.500 siswa merupakan penerima pertama kali yang tercatat dalam SK Nominasi. Kelompok ini memerlukan aktivasi rekening agar dapat mengakses dana yang sebelumnya belum pernah mereka terima.
Langkah Pemerintah Memudahkan Proses Aktivasi
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, perpanjangan deadline diberikan untuk memastikan seluruh siswa memiliki waktu cukup menyelesaikan proses aktivasi. “Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Suharti.
Untuk mempermudah verifikasi, siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.
Aktivasi rekening dilakukan di bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur PIP. Mekanisme ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan: Bank BRI menangani aktivasi untuk siswa SD, SMP, Paket A, dan Paket B; Bank BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani semua jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan Berkelanjutan
Suharti menekankan bahwa PIP merepresentasikan komitmen serius pemerintah dalam memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan perpanjangan ini, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa dan keluarga mereka untuk memanfaatkan bantuan secara optimal.
“Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya. Perpanjangan batas waktu ini diharapkan menjadi momentum bagi siswa dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses administratif yang diperlukan.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi dapat diakses melalui tautan resmi Kemendikdasmen.***

