2. Cakupan Wilayah
-
SMP: Jalur domisili SPMB mengacu pada alamat tempat tinggal siswa.
-
SMA: Diberlakukan sistem lintas kabupaten/kota, memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar domisili dengan syarat tertentu.
-
SD: Tidak ada perubahan sistem.
3. Penyesuaian Kuota
Kuota jalur domisili SPMB tidak seragam dan disesuaikan dengan kapasitas sekolah serta kebutuhan daerah.
Misalnya, daerah padat penduduk mungkin memperbesar kuota afirmasi untuk menjangkau kelompok kurang mampu.
4. Fleksibilitas Kebijakan
IKLAN
SPMB memberi wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengatur kriteria domisili.
Contoh: Daerah terpencil boleh menetapkan radius domisili lebih luas dibanding perkotaan.
Tim Redaksi
Reporter
Nur Cinta
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
