PortalPantura.com, Brebes – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menekankan kepada kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip seperti kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, fokus, partisipatif, dan swakelola serta berbasis pada sumber daya desa.
“Yang masuk dalam prioritas utama diwilayah Kabupaten Brebes tersebut antara lain, terkait Pencegahan Stunting, Jambanisasi, RTLH, Pengelolaan sampah dan lain sebagainya,” kata Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam acara Sosialisasi dan Konsolidasi pelaksanaan DD Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Brebes, Senin (9/12/2019).
Idza
mengapresiasi 6 desa di Kecamatan Brebes yang pelaksanaan DD 2019
penyerapannya mencapai 100 persen. “Ini contoh baik, yang
harus ditiru desa-desa lain,” puji Idza.
Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rofiq Qoidul
Adzam SH menjelaskan, pelaksanaan DD Kecamatan Brebes terbilang
lumayan bagus. Namun demikian, harus terus ada peningkatan melalui
inovasi-inovasi kegiatan baru. Sehingga semua kebutuhan masyarakat
benar-benar dapat terpenuhi.
Hadir
dalam Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020, Bupati
Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang
Khozanah, Kepala Dinas Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam, Kabag
Penanggulangan Kemiskinan Dra Hj Farikhah, Camat Brebes Eko Purwanto,
Forkopimcam Kecamatan Brebes, Dirut Perumda BPR Bank Brebes Sri
Winarsih SE, para Kepala Desa, Ketua BPD serta pendamping Desa Se
Kecamatan Brebes.***
(dinkominfotikbbs/yp01bma)