PORTAL PANTURA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendapatkan gaji yang berbeda-beda.
Untuk ketua KPPS digaji Rp 1.200.000 sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1.100.000.
KPPS akan bekerja selama 1 bulan yang akan dimulai tanggal 25 Januari 2024.
Setiap KPPS akan menerima gaji sebagaimana telah disebutkan diatas.
Namun kepastian tanggal pencairan gaji KPPS redaksi Portal Pantura belum menerima informasi tersebut.
Bahkan bocoran tanggal gajian KPPS di Pemilu 2024 juga belum mendapatkan informasinya.
Yang pasti, gaji KPPS akan dibayar setelah kerja mereka selesai, yakni 1 bulan.
Hal tersebut menilik pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Masa kerja KPPS di Pemilu 2024 sendiri mulai 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Dengan melihat masa kerja KPPS, maka diperkirakan tanggal gajian di akhir bulan Februari 2024 atau paling lambat Maret 2024.
Perlu diketahui, gaji KPPS di Pemilu 2024 lebih besar dibanding pada pemilu 2019.
Dimana gaji ketua KPPS sebesar Rp 550.000 dan anggota Rp 500.000.***