IKLAN
Ragam

13,8 Juta Pekerja Sudah Terima Rp600.000, Cek Apakah Anda Termasuk!

Avatar photo
×

13,8 Juta Pekerja Sudah Terima Rp600.000, Cek Apakah Anda Termasuk!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karyawan. Foto: Djordje Petrovic/pexels.
Ilustrasi karyawan. Foto: Djordje Petrovic/pexels.

Portal Pantura – Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Hingga 18 Juli lalu, bantuan tunai senilai Rp600.000 ini sudah disalurkan kepada 13,8 juta pekerja. Jumlah ini setara dengan 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat secara nasional.

Masih ada sekitar 2,1 juta pekerja yang menanti pencairan. Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran rampung sebelum 31 Juli 2025.

Disalurkan Bertahap, Lewat Bank dan Pos

IKLAN

BSU disalurkan secara bertahap melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, bagi penerima yang belum memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat kantor Pos Indonesia.

Pekerja bisa mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi: bsu.kemnaker.go.id. Bagi penerima yang diarahkan mengambil bantuan di kantor pos, cukup tunjukkan QR Code digital saat pencairan. Batas waktunya sampai 31 Juli 2025.

Penyaluran Masuk Tahap 4

Saat ini, penyaluran BSU sudah memasuki tahap keempat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa penyaluran melalui Pos memerlukan waktu lebih lama dibanding lewat bank.

“Penyaluran via Pos memang membutuhkan waktu karena dilakukan satu per satu, penerima datang langsung dan harus antre. Tapi prosesnya transparan dan akuntabel,” ujar Yassierli.

Setiap penerima yang mengambil BSU difoto sebagai bukti. Menaker juga menyebut kerja sama dengan PT Pos sudah berjalan baik sejak empat tahun terakhir.

Pihaknya memastikan proses ini dilakukan secara hati-hati agar bantuan benar-benar sampai ke penerima yang sah. “Kami sudah minta PT Pos untuk mempercepat proses ini,” tambahnya.

Apakah Akan Ada Pencairan Lagi Setelah Juli?

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU untuk bulan Agustus hingga Desember 2025. Namun, penyaluran untuk periode Juni dan Juli 2025 masih terus berjalan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU diberikan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk dua bulan tersebut. “Ini bukan hanya bantuan uang, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga,” jelasnya.

Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Belum menerima bantuan sosial PKH
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Jika kemudian ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka dana bantuan harus dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  3. Klik Lanjutkan, lalu cek status

Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk pengecekan lanjutan di situs Kemnaker.

Melalui Kemnaker:

  1. Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode keamanan
  3. Klik Cek Status

Bila lolos, akan muncul notifikasi bahwa dana telah disalurkan ke rekening. Jika belum, bisa jadi status masih sebagai calon penerima. Tetap pantau secara berkala.***

Tim Redaksi

Nur Cinta
Reporter Nur Cinta
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta