Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI), yang lebih dikenal dengan istilah peserta mandiri. Peserta PBI merupakan mereka yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak dikenakan iuran bulanan alias gratis. Sementara itu, peserta mandiri harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Namun, peserta mandiri juga memiliki opsi untuk beralih ke PBI, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Peralihan ini memungkinkan peserta mandiri dibiayai oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar iuran bulanan.
Syarat Perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI
Untuk beralih dari peserta mandiri ke PBI, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pengajuan perubahan status kepesertaan ini bisa dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Sosial setempat. Peserta harus melengkapi beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut, penting bagi peserta untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar di DTKS. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi dasar penentuan kelayakan seseorang sebagai peserta PBI. Jika belum terdaftar, peserta dapat mengecek statusnya melalui laman resmi DTKS.
Proses perubahan status kepesertaan ini tidak instan. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial.
Kriteria Peserta Mandiri yang Bisa Beralih ke PBI
Tidak semua peserta mandiri dapat mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengajukan perubahan ini. Dalam hal ini, PBI merupakan program yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan BPJS Kesehatan.
Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, kategori fakir miskin dan tidak mampu mencakup beberapa kondisi sebagai berikut:
- Fakir Miskin:
– Tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali.
– Memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
- Orang Tidak Mampu:
– Mempunyai penghasilan atau upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
Peserta mandiri yang ingin beralih ke PBI harus masuk dalam salah satu kategori di atas. Jika memenuhi syarat, mereka dapat melanjutkan proses pengajuan ke Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya. Nantinya, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.
Prosedur Pengajuan dan Pengecekan Status
Prosedur pengajuan untuk perubahan status dari BPJS mandiri ke PBI relatif sederhana, meskipun membutuhkan waktu. Setelah melengkapi dokumen dan mengajukan permohonan, peserta hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak terkait.
Peserta juga dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar di DTKS, yang merupakan prasyarat utama untuk menjadi peserta PBI. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Penetapan Status PBI oleh Pemerintah
Jika pengajuan diterima, peserta mandiri yang telah beralih ke PBI tidak lagi dikenakan iuran bulanan. Mereka akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, tetapi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Penetapan status peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Sosial.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, namun tanpa kewajiban membayar iuran. Program ini dirancang untuk meringankan beban fakir miskin dan orang tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.***