tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Ragam

Syarat dan Prosedur Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Julista Putri
×

Syarat dan Prosedur Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sebarkan artikel ini

Meski prosesnya bisa memakan waktu, program ini memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya iuran

Ilustrasi BPJS Kesehata. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehata. (Foto: Istimewa)
Portal Pantura, Brebes – merupakan program jaminan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Program ini memberikan akses kepada fasilitas bagi masyarakat dalam rangka menjamin mereka. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI), yang lebih dikenal dengan istilah peserta mandiri. Peserta PBI merupakan mereka yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak dikenakan iuran bulanan alias gratis. Sementara itu, peserta mandiri harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Namun, peserta mandiri juga memiliki opsi untuk beralih ke PBI, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Peralihan ini memungkinkan peserta mandiri dibiayai oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar iuran bulanan.

Syarat Perpindahan dari Mandiri ke PBI

Untuk beralih dari peserta mandiri ke PBI, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pengajuan perubahan status kepesertaan ini bisa dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Sosial setempat. Peserta harus melengkapi beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan, yaitu:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ()

Selain melampirkan dokumen-dokumen tersebut, penting bagi peserta untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar di . Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi dasar penentuan kelayakan seseorang sebagai peserta PBI. Jika belum terdaftar, peserta dapat mengecek statusnya melalui laman resmi .

Proses perubahan status kepesertaan ini tidak instan. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS dan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial.

Kriteria Peserta Mandiri yang Bisa Beralih ke PBI

Tidak semua peserta mandiri dapat mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengajukan perubahan ini. Dalam hal ini, PBI merupakan program yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan BPJS .

Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan , kategori fakir miskin dan tidak mampu mencakup beberapa kondisi sebagai berikut:

  1. Fakir Miskin:

– Tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali.
– Memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

  1. Orang Tidak Mampu:

– Mempunyai penghasilan atau upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan .

iklan

Peserta mandiri yang ingin beralih ke PBI harus masuk dalam salah satu kategori di atas. Jika memenuhi syarat, mereka dapat melanjutkan proses pengajuan ke Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya. Nantinya, Kementerian akan mendaftarkan peserta PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.

Prosedur Pengajuan dan Pengecekan Status

Prosedur pengajuan untuk perubahan status dari BPJS mandiri ke PBI relatif sederhana, meskipun membutuhkan waktu. Setelah melengkapi dokumen dan mengajukan permohonan, peserta hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

Dalam proses ini, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data apakah peserta benar-benar masuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Peserta juga dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar di , yang merupakan prasyarat utama untuk menjadi peserta PBI. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Penetapan Status PBI oleh Pemerintah

Jika pengajuan diterima, peserta mandiri yang telah beralih ke PBI tidak lagi dikenakan iuran bulanan. Mereka akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, tetapi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Penetapan status peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Sosial.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, namun tanpa kewajiban membayar iuran. Program ini dirancang untuk meringankan beban fakir miskin dan orang tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.***

Don`t copy text!