Portal Pantura, Jakarta – Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mereka bekerja di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tanggung jawab mendampingi satu hingga empat desa di wilayah tugas mereka.
PLD berada pada jenjang tenaga terampil pemula dan bertugas mendukung upaya peningkatan kapasitas masyarakat desa secara langsung di lapangan.
Status mereka adalah kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan. Berikut informasi penting mengenai tugas, persyaratan, dan cara pendaftaran PLD.
Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Sebagai bagian dari Kemendes PDTT, PLD bertugas:
- Mendukung pembangunan desa.
- Memberdayakan masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
PLD yang telah resmi dikontrak akan menerima gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional.
Besaran gaji tersebut bervariasi, tergantung pada jenis pendamping serta wilayah tugas masing-masing.
Syarat Menjadi PLD
Kemendes PDTT secara berkala membuka pendaftaran PLD melalui situs resminya. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.