tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh

×

Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buruh. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi buruh. (Pexels/Pixabay)
iklan

Portal Pantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 35 daerah di wilayahnya.

Penetapan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu 18 Desember 2024, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum di Provinsi Jawa Tengah.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi para pekerja di berbagai daerah, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup.

Penetapan UMK dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi buruh agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup.

Dasar Penetapan UMK 2025

Penetapan UMK setiap tahun mempertimbangkan beberapa faktor krusial, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari bupati dan wali kota masing-masing daerah.

Selain itu, dewan pengupahan daerah juga memainkan peran penting dalam merumuskan besaran upah yang dianggap adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Pj Gubernur Nana Sudjana menegaskan bahwa penetapan UMK ini telah melalui proses yang transparan dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan mendorong produktivitas di berbagai sektor industri,” ujarnya.

Daftar UMK 2025 di , , dan

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index