tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025

Avatar photo
×

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban setiap pengendara di Indonesia.

SIM bukan hanya sekadar dokumen resmi, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor serta pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Oleh karena itu, memastikan SIM selalu dalam keadaan aktif dan tidak kedaluwarsa menjadi hal yang penting.

Masa Berlaku dan Regulasi Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku habis, pemegang SIM wajib memperpanjangnya sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari proses pembuatan ulang dari awal.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2024

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2024:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk tarif untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib diikuti oleh setiap pemohon. Berikut rincian tambahan biayanya:

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index