Brebes – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes sudah beberap hari mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Ia harus mempertanggungjawabkan kelakuanya yang diduga menilep uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) covid-19.
Dihadapan petugas, tersangka menyesali perbuatan yang dilakukanya tersebut.
Pelaku beralasan perbuatanya dilakukan karena sakit hati terhadap kepala desa (Kades)nya. Pelaku juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tengah terlilit hutang.
“Saya melakukan perbuatan ini untuk membayar hutang, saya menyesal,” kata Pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga membawa kabur Dana Desa (DD) yang akan dibagikan ke warga sebagai Bantuan Sosial Tunai (BST) penanggulangan covid-19.
Awalnya, bendahara desa yang ditemani aparat desa lainya pergi ke Bank Jateng untuk mencairkan DD yang akan digunakan sebagai bantuan sosial tunai sebesar Rp.231.896.700.
Setelah uang diterima, bendahara tersebut kemudian kembali ke balai desa. Uang tersebut kemudian ditaruh dibawah meja di salah satu ruangan yang ada di balai desa tersebut. Namun setelah ditinggal pergi sebentar, uang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat.
Hilangnya uang BLT DD kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi yang datang ke balai desa kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Kapolsek Bulakamba AKP Widiaspo mengatakan, terduka pelaku pengambilan uang BLT DD telah diamankan di Mapolres Brebes. Pelaku merupakan seorang Sekdes Petunjungan, Kecamatan Bulakamba.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.122.169.000, satu unit sepeda motor, dua buah ATM dan satu unit mesin EDC, satu unit ponsel, dan buku tabungan penerima bantuan.
Sementara, uang lainya telah ditransfer ke 165 penerima manfaat sebesar Rp.99.000.000. pelaku juga mentrasfer uang tersebut ke rekening pribadi sebesar Rp.9.400.000. pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli BBM sebesar Rp.728.000.
Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun. (3-H)
Baca juga: Dana Covid-19 Dibawa Lari Oknum Sekdes.