Bagi warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan siap-siap terkena sanksi.
Sanksi akan diterapkan bagi warga di Kabupaten Tegal setelah pemerintah daerah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 di Kabupaten Tegal.
Implementasi peraturan yang dikeluarkan tersebut untuk mengikis pemahaman yang kelitu pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bisa bebas beraktifitas diluar rumah dan melonggarkan kehati-hatian pada protokol kesehatan.
“Peraturan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.
Widodo mengatakan, peraturan bupati tersebut juga sebagai dasar pengenaan sanksi kepada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan kepada perorangan maupun penanguungjawab sektor.
Untuk pelanggar perorangan bisa dikenakan sanksi teguran, menyanyikan lagu nasional, hingga melakukan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Bagi pelanggar penanggungjawab sektor seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, toko modern, hotel, dan lain-lain akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara.
Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
Joko menegaskan, pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto, saat ditemui usai acara, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial, pihaknya siap menindak pelanggar peraturan kepala daerah. “Silahkan laporkan kepada kami jika menjumpai tindak pelanggaran peraturan bupati ini, seperti pengumpulan massa yang tidak berizin, kerumunan warga yang tidak menjaga jarak ataupun tidak mengenakan masker,” ujarnya.
Ditanya soal cakupan wilayah penertiban, Suharinto menjelaskan, pada prinsipnya, pengawasan seluruh wilayah di Kabupaten Tegal menjadi tanggungjawabnya. Akan tetapi, pihaknya lebih memprioritaskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di zona merah untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. “Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 desa di wilayah zona merah, hingga wilayah tersebut statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tutupnya. (Ch/Ad/HumasKabTgl)