Portal Pantura
  • Brebes
  • Kota Tegal
  • Kab.Tegal
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Batang
  • Kendal
  • Login
  • Register
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
  • News
    • Hukum dan Kriminal
    • Peristiwa
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Inspirasi Bisnis
    • Jawa Tengah
    • video
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • kampus
  • Inspirasi
  • Insight
  • Ragam
  • viral
No Result
View All Result
Portal Pantura
No Result
View All Result
Home News

Sidang Kedua, Wasmad Hanya Duduk 15 Menit di Kursi Pesakitan

Agenda sidang yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa

Wijayanto by Wijayanto
Selasa, 24 November 2020
0
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Wasmad Mucul Dimuka Publik

Suasana persidangan perdana Wes di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11/2020). [Foto: Wijayanto]

FacebookTwitterWhatsApp

Tegal, PortalPantura.com:

Sidang kedua kasus hajatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) berlangsung singkat.

Sidang yang digelar pada Selasa 24 November 2020 tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tegal hanya berlangsung 15 menit.

WES terlihat hanya duduk sekitar 15 menit di kursi pesakitan (terdakwa).

Dalam sidang tersebut diisi agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

sekolah bermutu

JPU Kejaksaan Kota Tegal Yohanes Kardianto usai sidang kepada awak media menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan keberatan terdakwa yang mengatakan penyidik kepolisian tidak berhak melakukan penyisikan.

berdasarkan Undang-undang (UU) kekarantinaan kesejatan justru mereka berhak. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polisi lebih utama melakukan penyidikan,”kata Yohanes.

Menurut Yohanes, perihal terdakwa yang menyebut Kota Tegal tidak sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Persoalan itu sudah masuk ke ranah perkara pokok dan akan dibuktikan di persidangan.

“Karenanya, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa,”tandasnya.

Terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 93 tidak sesuai atau salah kaprah.

“Sebab dalam UU itu sendiri mengatur, yang berhak melakukan penyidikan yakni PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” kata Wasmad.

Kota Tegal pada saat itu, lanjut Wasmad, tidak dalam kondisi Karantina Kesehatan atau PSBB. Pasalnya, saat itu dalam kondisi zona hijau covid-19. Termasuk bila melihat Sila ke 5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka kasus yang dialaminya tidak bisa dilanjutkan.

“Ini karena banyak kejadian kegiatan yang jauh lebih banyak mengundang massa namun tidak sampai di meja hijaukan. Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil-adilnya,” ujar Wasmad.***

Tags: covid-19pantura barattegal
Share862Tweet539Send
Next Post
9 Pejabat Pemda Brebes Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus Positif Covid-19 Terkait Tour Bromo Terus Bertambah

Tulis komentar dibawah ini Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

No Result
View All Result
  • Bangun Desa
  • Info Pemda
  • TNI-Polri
  • Bisnis
  • Ekonomi
    • Inspirasi Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • kampus
  • video
  • Lainya
    • News
    • Jawa Tengah
    • Insight
    • viral

© 2010 - 2021 PortalPantura.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version