Tegal, PortalPantura.com:
Sidang kedua kasus hajatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) berlangsung singkat.
Sidang yang digelar pada Selasa 24 November 2020 tersebut di Pengadilan Negeri Kota Tegal hanya berlangsung 15 menit.
WES terlihat hanya duduk sekitar 15 menit di kursi pesakitan (terdakwa).
Dalam sidang tersebut diisi agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
JPU Kejaksaan Kota Tegal Yohanes Kardianto usai sidang kepada awak media menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan keberatan terdakwa yang mengatakan penyidik kepolisian tidak berhak melakukan penyisikan.
berdasarkan Undang-undang (UU) kekarantinaan kesejatan justru mereka berhak. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polisi lebih utama melakukan penyidikan,”kata Yohanes.
Menurut Yohanes, perihal terdakwa yang menyebut Kota Tegal tidak sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Persoalan itu sudah masuk ke ranah perkara pokok dan akan dibuktikan di persidangan.
“Karenanya, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa,”tandasnya.
Terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 93 tidak sesuai atau salah kaprah.
“Sebab dalam UU itu sendiri mengatur, yang berhak melakukan penyidikan yakni PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” kata Wasmad.
Kota Tegal pada saat itu, lanjut Wasmad, tidak dalam kondisi Karantina Kesehatan atau PSBB. Pasalnya, saat itu dalam kondisi zona hijau covid-19. Termasuk bila melihat Sila ke 5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka kasus yang dialaminya tidak bisa dilanjutkan.
“Ini karena banyak kejadian kegiatan yang jauh lebih banyak mengundang massa namun tidak sampai di meja hijaukan. Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil-adilnya,” ujar Wasmad.***