SLAWI – Polres Tegal telah menangkap pelaku penganiayaan Suduri (67), warga Dukuh Malar, Desa Soka, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Dihadapan Polisi, tersangka mengaku tidak sengaja melakukan penganiayaan. Tersangka penganiayaan adalah Arif Rahman Baehaqi yang merupakan tetangga korban.
Awalnya, pelaku tidak bermaksud menganiaya korban, namun pelaku merasa kesal karena pernah menuduh pelaku mencuri tanah korban dan mengatakan orang tua pelaku gila, padahal kedua orang tua pelaku sudah meninggal dunia.
“Iya, sengaja saya sumbat biar airnya meluber. Terus korban marah-marah hingga cekcok Sebelumnya sudah kesal sama korban karena saya pernah dituduh mencuri tanahnya,” katanya.
Pelaku yang masih melajang ini kemudian naik pitam dan mendatangi rumah korban usai menunaikan sholat Jum’at kemudian mengambil pipa besi dan menghantamkanya ke kepala korban.
[nextpage title=”Hasil Visum Korban”]
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, dari mengatakan,hasil visum diketahui korban mengalami retak pada tengkorak kepalanya. Sebelum dibawa ke RSUD Dr Soeselo, korban masih sempat berobat ke Puskesmas Bumijawa dan laporan ke Poksek diantar kerabatnya.
“Hasil visum, korban mengalami luka cukup parah pada tengkorak kepalanya,” katanya.
Ditanya soal motif, Kapolres menerangkan, selain cekcok persoalan saluran air, dimungkinkan juga karena antara korban dan pelaku sudah saling memendam dendam.
“Jadi, meski rumahnya berdampingan, korban dan tersangka ini sering terlibat perselisihan,” beber Iqbal.
Tersangka ditangkap petugas satreskrim Polsek Bumijawa hari Jumat sore (14/02/2020) kemudian langsung diserahkan ke Polres Tegal. Polisi juga menyita pipa besi yang digunakan untuk memukul korban sebagai barang bukti.
“Tersangka kita jerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Iqbal.
[nextpage title=”Habis Jum’atan Warga Bumijawa Tewas Ditangan Tetangga”]
Sebelumnya diberitakan, seorang Warga tewas ditangan tetangganya sendiri, persoalanya sepele hanya gara-gara masalah saluran air. Korban tewas lantaran dipukul terangganya tersebut dengan menggunakan pipa besi. Korban bernama Sudiri (67) ini merupakan warga dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Korban saat itu mengeluh kepada tetangganya karena saluran air milik tetangganya itu mampet dan masuk kerumah korban. Namun bukanya memperbaiki saluranya, tetangga Sudiri malah naik pitam dan memukul korban dengan menggunakan pipa. Pemukulan sendri dilakukan oleh pelaku usai sholat Jum’at (14/02/2020).
“Waktu suami saya pulang Jum’atan, Rahman (pelaku) masuk rumahnya mengambil pipa besi. Pertama mukul kursi saya. Lalu suami saya keluar, langsung dipukul kena punggung dan kepala. Suami saya jatuh tapi masih sadar, kemudian ditolong tetangga,” beber Musayaroh, saat ditemui awak media di rumahnya usai pemakaman suaminya, Minggu siang (16/02/2020).
[nextpage title=”Korban Dirujuk ke Rumah Sakit Namun Nyawanya Tidak Tertolong”]
Musaroh menuturkan, usai dipukul pelaku, korban kemudian ditolong oleh tetangga dan melarikanya ke Puskesmas Bumijawa. Meskipun mendapat pertolongan medis, namun kondisi korban kian melemah sehingga dirujuk ke Rumah Sakit dr Soesilo Slawi untuk penanganan lebih intensif lagi.
“Sampai di rumah sakit suami saya sudah nggak sadar. Akhirnya meninggal kemarin (Sabtu),” tutur Musayaroh.
Kapolsek Bumijawa AKP Awan Agus saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Tegal pada Jum’at (14/02/2020) atau dihari dimana pelaku melakukan aksinya tersebut. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Ini penganiayaan, bukan pembunuhan. Karena itu pelaku kami jerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Sekarang pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tegal,”terang Awan. (Wj)
Tersangka Mengaku Tidak Sengaja Melakukan Penganiayaan