Dapatkan Update Terbaru dari Kami Setuju Tidak
tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Video

VIDEO: Jika Diterapkan, Wacana E-Voting Pemilu 2029 Terancam Bermasalah? DPR Ingatkan Data Pemilih Belum Siap

Avatar photo
×

VIDEO: Jika Diterapkan, Wacana E-Voting Pemilu 2029 Terancam Bermasalah? DPR Ingatkan Data Pemilih Belum Siap

Sebarkan artikel ini
Play

Portal Pantura – Rencana penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2029 mulai menuai sorotan. DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan teknologi pemungutan suara digital sebelum memastikan kesiapan data dan infrastruktur.

Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menilai keberhasilan e-voting tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada akurasi data kependudukan yang menjadi dasar daftar pemilih.

iklan

Politisi PAN asal Brebes yang akrab disapa Goyud itu menyebut persoalan terbesar yang harus diselesaikan adalah ketidaksinkronan data antara sejumlah lembaga pemerintah.

DPR Minta Pemerintah Jangan Tergesa Terapkan E-Voting

Wahyudin mengingatkan, perubahan sistem pemilu harus melalui kajian dan evaluasi yang matang. Menurutnya, sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia menunjukkan adanya perubahan sistem yang cukup dinamis.

Mulai dari metode pencoblosan hingga penggunaan tanda centang pernah diterapkan dalam pemilu nasional. Karena itu, perubahan menuju sistem digital harus benar-benar dipastikan siap agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“E-voting bukan hanya soal menyediakan perangkat elektronik, tetapi memastikan seluruh sistem pendukung berjalan dengan baik,” menjadi perhatian utama DPR.

Data Pemilih Jadi Tantangan Terbesar Pemilu Digital

Menurut Wahyudin, masalah validitas data pemilih menjadi pekerjaan rumah terbesar sebelum Indonesia memasuki era pemilu elektronik.

Saat ini, data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Komisi Pemilihan Umum masih berpotensi mengalami perbedaan.

Perbedaan data tersebut dapat memunculkan berbagai persoalan, seperti pemilih ganda, warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, hingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih namun belum masuk dalam daftar.

Fenomena Pemilih Siluman dan Data Ganda Masih Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah keberadaan data pemilih yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Proses pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi membuat pembaruan data membutuhkan waktu dan koordinasi antarinstansi.

Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui administrasi kependudukan juga menjadi faktor penyebab.

Banyak keluarga yang belum segera melaporkan perubahan status anggota keluarga, termasuk ketika terjadi kematian. Pengurusan administrasi biasanya baru dilakukan ketika ada kebutuhan tertentu.

DPR Dorong Penerapan Single Identity Nasional

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera memperkuat sistem single identity atau identitas tunggal nasional.

Sistem ini dinilai penting untuk menciptakan satu basis data penduduk yang terintegrasi dan dapat digunakan berbagai lembaga negara.

Dengan identitas tunggal, pemerintah diharapkan dapat memastikan data pemilih lebih akurat, mengurangi potensi data ganda, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

E-Voting 2029 Butuh Fondasi Data yang Kuat

Penerapan e-voting pada Pemilu 2029 dinilai dapat menjadi langkah besar dalam modernisasi demokrasi Indonesia.

Namun, DPR menegaskan transformasi digital dalam pemilu harus dimulai dari pembenahan fondasi utama, yakni data kependudukan.

Tanpa data yang akurat dan sistem yang terintegrasi, penggunaan teknologi dalam pemilu justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, kesiapan single identity dan validitas data pemilih menjadi syarat penting sebelum Indonesia benar-benar menerapkan sistem pemilu elektronik.***

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca